Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN LOMBA PENANAMAN SATU MILYAR POHON TAHUN 2010 TINGKAT NASIONAL

PERMEN No. p-8-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penilaian Lomba Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2010 Tingkat Nasional adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan penilaian Lomba Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2010 Tingkat Nasional.

Pasal 3

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Februari 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id