Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 tentang PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KEPADA 7 (TUJUH) GUBERNUR UNTUK KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2020

PERMEN No. p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
2. Restorasi Gambut adalah upaya pemulihan untuk menjadikan fungsi ekosistem gambut atau bagiannya berfungsi kembali seperti semula.
3. Kesatuan Hidrologis Gambut yang selanjutnya disingkat KHG adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut dan/atau pada rawa.
4. Kesatuan Hidrologis Gambut Sasaran yang selanjutnya disebut KHG Sasaran adalah KHG yang menjadi target dalam penyusunan rencana tindakan tahunan.
5. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang penggunaannya dilakukan oleh pemerintah daerah penerima atau dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang penggunaannya dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota penerima, untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi atau tugas dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam kerangka tugas pembantuan.
6. Tim Restorasi Gambut Daerah yang selanjutnya disingkat TRGD adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Restorasi Gambut di daerah.

7. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
9. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari RKP dan rencana kerja Badan Restorasi Gambut dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
10. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah perangkat daerah provinsi yang ditunjuk oleh gubernur untuk melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
11. Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan adalah pimpinan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
13. Direktur Jenderal adalah Pejabat tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang restorasi gambut.
14. Badan Restorasi Gambut yang selanjutnya disingkat BRG adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan memfasilitasi Restorasi Gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua.
15. Gubernur adalah 7 (Tujuh) gubernur yang terdiri atas Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera

Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua.
16. Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan yang selanjutnya disebut KPA Tugas Pembantuan adalah Kepala Satker Perangkat Daerah atau pejabat dengan eselonering satu tingkat di bawah Kepala Satker Perangkat Daerah yang melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan anggaran yang dibiayai dari anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. penugasan, koordinasi program, kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan;
b. pelaksanaan Tugas Pembantuan;
c. pelaporan Tugas Pembantuan;
d. barang hasil pelaksanaan Tugas Pembantuan;
e. pembinaan dan pengawasan Tugas Pembantuan; dan
f. sanksi administratif.

Pasal 3

(1) Menteri menugaskan sebagian urusan Pemerintahan untuk kegiatan Restorasi Gambut kepada:
a. Gubernur Riau;
b. Gubernur Jambi;
c. Gubernur Sumatera Selatan;
d. Gubernur Kalimantan Barat;
e. Gubernur Kalimantan Tengah;
f. Gubernur Kalimantan Selatan; dan
g. Gubernur Papua.

(2) Penugasan sebagian urusan Pemerintahan untuk kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan.

Pasal 4

(1) Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. kegiatan utama; dan
b. kegiatan pendukung.
(2) Kegiatan utama Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pembangunan infrastruktur pembasahan gambut;
b. bantuan pemeliharaan demplot revegetasi;
c. revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
d. bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan gambut;
e. operasional pembasahan; dan
f. pengembangan kapasitas teknis pelaksanaan Restorasi Gambut.
(3) Kegiatan pendukung Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. rapat rutin;
b. koordinasi dan konsolidasi Restorasi Gambut;
c. pengelolaan program dan pendukung kegiatan; dan
d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut.

Pasal 5

(1) Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan:
a. rencana program;
b. rencana kegiatan; dan
c. rencana anggaran.
(2) Rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada RKP dan Renja K/L.

(3) Rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan pada Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun Anggaran 2020.

Pasal 6

Dalam melaksanakan rencana program, rencana kegiatan dan rencana anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur wajib:
a. melakukan sinkronisasi pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah;
b. MENETAPKAN dan menyiapkan Satker perangkat daerah provinsi yang diusulkan sebagai KPA Tugas Pembantuan;
c. melakukan koordinasi dengan pimpinan instansi vertikal dibidang keuangan daerah untuk penatausahaan, pelaksanaan, penyaluran serta penanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan Tugas Pembantuan; dan
d. bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana program, rencana kegiatan dan rencana anggaran Tugas Pembantuan secara efektif dan efisien.

Pasal 7

(1) Menteri dibantu oleh Kepala BRG mengoordinasikan perumusan dan penatausahaan penyelenggaraan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut dengan Gubernur sebagai pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan.
(2) Sekretaris BRG mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan rencana program, rencana kegiatan, serta rencana anggaran Tugas Pembantuan dengan mengikutsertakan TRGD.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan Restorasi Gambut melalui Tugas Pembantuan pada lokasi target berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional.
(2) Dalam hal Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disusun, pelaksanaan Restorasi Gambut melalui Tugas Pembantuan menggunakan Peta Indikatif Restorasi Gambut dan Dokumen Perencanaan Restorasi Ekosistem Gambut.
(3) Peta Indikatif Restorasi Gambut dan Dokumen Perencanaan Restorasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BRG setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional atau Peta Indikatif Restorasi Gambut dan dokumen Perencanaan Restorasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Kepala BRG MENETAPKAN pada setiap provinsi:
a. KHG sasaran tahun 2020; dan
b. volume kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, revegetasi dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat.
(2) Penetapan KHG sasaran dan volume kegiatan oleh Kepala BRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal.

Pasal 10

Berdasarkan Penetapan KHG sasaran dan volume kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri MENETAPKAN alokasi anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut pada setiap provinsi.

Pasal 11

(1) Penetapan KHG sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan perubahan, dalam hal terdapat:
a. pertimbangan teknis;
b. ketidaksesuaian kondisi lapangan dikarenakan adanya bencana atau perubahan status lahan;
c. penyesuaian terhadap aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat; dan/atau
d. perubahan kebijakan terkait pelaksanaan restorasi gambut.
(2) Perubahan KHG sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut kepada Kepala BRG dengan menyampaikan usulan perubahan yang berisi:
a. daftar lokasi sebelumnya dan daftar lokasi baru yang diusulkan disertai peta; dan
b. dasar pertimbangan perubahan lokasi dan kesesuaian dengan lokasi target kegiatan Restorasi Gambut BRG.
(3) Berdasarkan usulan perubahan KHG sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala BRG MENETAPKAN perubahan KHG sasaran tahun 2020, volume kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, revegetasi dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat.

Pasal 12

Berdasarkan penetapan perubahan KHG sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN perubahan alokasi anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut pada provinsi yang mengusulkan.

Pasal 13

(1) Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut dilaksanakan oleh Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan sebagai KPA Tugas Pembantuan.
(2) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Gubernur.

Pasal 14

(1) Penetapan KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan kegiatan dan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA Tugas Pembantuan pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan KPA Tugas Pembantuan tahun anggaran yang lalu masih berlaku.

Pasal 15

(1) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen;
b. MENETAPKAN pejabat penandatanganan surat perintah membayar;
c. MENETAPKAN pejabat pengadaan barang/jasa;
d. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
e. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;

f. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
g. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
h. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
i. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
j. menyusun laporan keuangan.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Tugas Pembantuan wajib menyusun laporan dan mengelola barang milik negara yang diperoleh dari Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.

Pasal 16

(1) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
(2) Tanggung jawab pelaksanaan fisik dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 17

(1) KPA Tugas Pembantuan dapat mengajukan revisi anggaran dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
(2) Pengajuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Sekretaris BRG.
(3) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Penanggung Jawab Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

(4) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan merekomendasikan Bendahara Pengeluaran selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Tugas dan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

(1) Pedoman penyelenggaraan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2020 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Petunjuk teknis Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2020 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) KPA Tugas Pembantuan melakukan pembukaan rekening untuk mengelola Dana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
(2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk satu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat persetujuan Bendahara Umum Negara di daerah dan dilaporkan kepada Penanggung Jawab Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan Kepala BRG.

(4) Dalam hal tidak ada perubahan Satker pada saat pergantian periode tahun anggaran, rekening pengelolaan Tugas Pembantuan tahun anggaran yang lalu masih berlaku.

Pasal 21

(1) Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan wajib menyusun laporan yang meliputi aspek:
a. manajerial; dan
b. akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. realisasi anggaran;
b. neraca;
c. catatan atas laporan keuangan; dan
d. laporan barang.

Pasal 22

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BRG dengan tembusan kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan pada akhir tahun anggaran.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pada saat berakhirnya tahun anggaran, Gubernur wajib menyusun laporan tahunan pelaksanaan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BRG.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Barang yang diperoleh dari Dana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut merupakan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihibahkan kepada pemerintah daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Tata cara hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut kepada Gubernur.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Kepala BRG.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. fasilitasi;
b. pelatihan;
c. bimbingan teknis; dan
d. monitoring dan evaluasi.

Pasal 26

(1) Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. penundaan pencairan dana; dan/atau
b. penghentian alokasi pendanaan.

Pasal 27

(1) Sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dikenakan apabila Kepala Satker Perangkat Daerah tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dan unit akuntansi pembantu penggunaan Eselon I sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Kepala Satker Perangkat Daerah terhadap kewajiban menyampaikan laporan Dana Tugas Pembantuan.
(3) Sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 28

(1) Sanksi administratif berupa penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf b dilakukan apabila:
a. Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan tidak menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) bulanan secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 209), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2020

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA