Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi Sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan diluar kawasan hutan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat.
3. Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
4. Masyarakat adalah kesatuan sosial yang terdiri atas warga negara Republik INDONESIA yang tinggal dan bermukim di dalam dan/atau di sekitar areal kerja pemanfaatan hutan dan usaha perkebunan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada potensi dan aktivitas yang dapat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha pemanfaatan hutan dan usaha perkebunan.
5. Manggala Agni adalah organisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada tingkat Pemerintahan Pusat yang mempunyai tugas dan fungsi pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, serta dukungan manajemen yang dibentuk dan menjadi tanggung jawab Menteri.
6. Pusat Pengendalian Operasi yang selanjutnya disebut Pusdalops adalah organisasi pusat Manggala Agni yang dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
7. Daerah Operasi yang selanjutnya disebut Daops adalah organisasi pelaksana tugas teknis Manggala Agni di lapangan yang dipimpin oleh Kepala Daops.
8. Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Brigdalkarhutla adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, serta dukungan evakuasi
dan penyelamatan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lapangan.
9. Informasi Titik Panas yang selanjutnya disebut Hotspot adalah istilah untuk sebuah piksel yang memiliki nilai temperatur di atas ambang batas (threshold) tertentu dari hasil penginderaan jauh, yang dapat digunakan sebagai indikasi kejadian kebakaran hutan dan lahan.
10. Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan adalah informasi berupa indikasi kejadian kebakaran hutan dan lahan yang berasal dari masyarakat atau sumber lainnya.
11. Pengecekan Lapangan adalah pemeriksaan ke lapangan terhadap informasi Titik Panas dan atau informasi kebakaran hutan dan lahan.
12. Tingkat Kepercayaan atau Confidence Level adalah nilai yang menunjukan tingkat kepercayaan bahwa Titik Panas yang dipantau dari data satelit penginderaan jauh merupakan benar-benar kejadian kebakaran yang sebenarnya di lapangan.
13. Prioritas adalah yang didahulukan dan diutamakan daripada yang lain.
14. Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
15. Penilaian Situasi Kebakaran yang selanjutnya disebut size Up adalah penilaian awal kebakaran termasuk potensi bahan bakar, cuaca, topografi, perilaku kebakaran, bahaya dan eksposur properti berharga dalam rangka mengkaji kebutuhan sumber daya dan MENETAPKAN prioritas operasional secara cepat.
16. Satgas Dalkarhutla adalah organisasi Dalkarhutla Pemerintah yang berfungsi koordinatif dan bersifat ad- hoc.
17. Unit Pengelolaan adalah kesatuan pengelolaan hutan dan/atau lahan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
18. Pemegang Izin adalah badan usaha dan perorangan yang diberikan izin di kawasan hutan atau lahan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan- undangan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengendalian perubahan iklim.
21. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
22. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah kepala unit pelaksana teknis di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
23. Kepala Balai PPIKHL adalah kepala unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bidang perubahan iklim dan kebakaran hutan dan lahan.
