Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi Sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan di luar kawasan hutan yang peruntukannya untuk usaha dan/atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat.
3. Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
4. Indeks Standar Pencemar Udara yang selanjutnya disingkat ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
5. Status Kesiagaan dan Darurat Karhutla adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu.
6. Siaga 3 (tiga) atau Normal adalah keadaan di suatu daerah/wilayah dalam kondisi normal atau tidak ada potensi terjadinya Karhutla.
7. Siaga 2 (dua) atau Waspada adalah keadaan di suatu daerah dimana telah terdapat unsur-unsur yang berpotensi untuk terjadinya Karhutla.
8. Siaga 1 (satu) atau Siaga Darurat adalah suatu keadaan Karhutla, berpotensi bencana, yang merupakan peningkatan eskalasi ancaman yang penentuannya didasarkan atas hasil pemantauan yang akurat oleh instansi berwenang dan juga mempertimbangkan kondisi nyata/dampak yang terjadi di masyarakat.
9. Darurat atau Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana akibat Karhutla untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
