(1) Kepala dan anggota Sekretariat ULP dilarang merangkap sebagai :
a. PPK;
b. Pejabat Penanda-tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. Bendahara;
d. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh instansinya;
(2) Anggota Pokja ULP dilarang merangkap sebagai :
a. PPK;
b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. Bendahara;
d. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh instansinya;
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Sep 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 07 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
