Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
2. PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bekerja pada Unit Kerja di Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di daerah.
3. Penugasan Khusus adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas Jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
5. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
6. Instansi Pusat adalah Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Organisasi di Luar Instansi Pemerintah adalah organisasi non Pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum dan memiliki kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
9. PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Pegawai dengan Penugasan Khusus adalah PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang
dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditugaskan untuk melaksanakan tugas Jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu, dengan ketentuan gaji Pegawai dengan Penugasan Khusus tersebut dibebankan pada lembaga yang menerima penugasan.
10. Penarikan Pegawai Negeri Sipil dengan Penugasan Khusus adalah penarikan Pegawai Negeri Sipil dengan Penugasan Khusus dari lembaga yang menerima penugasan karena masa tugasnya telah berakhir atau karena kepentingan dinas dibutuhkan oleh instansi induknya.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
12. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
13. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/ Badan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
14. Tunjangan Kinerja adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada Pegawai yang aktif berdasarkan kompetensi dan kinerja, yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi dan kinerja atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang individu Pegawai yang sejalan dengan kinerja yang hendak dicapai oleh instansinya.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
16. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
17. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
