(1) Subbagian Tata Kelola Administrasi dan Perpustakaan mempunyai tugas penyiapan bahan dan pengolahan data koordinasi penyusunan kebijakan teknis, monitoring, dan evaluasi tata naskah dinas, pelaksanaan urusan administrasi dan ketatausahaan, pelaksanan urusan persuratan, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan Kementerian BUMN.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas penyiapan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pemantauan realisasi anggaran, penagihan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, pencairan Penyertaan Modal Negara, koordinasi pengelolaan keuangan, serta pembinaan pengelola keuangan.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas pencatatan akuntansi dan perpajakan, verifikasi permintaan pembayaran, monitoring realisasi anggaran, serta penyusunan laporan keuangan Kementerian BUMN.
(4) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, serta dukungan pengelolaan keuangan dan anggaran kepada Menteri BUMN.
(5) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, serta dukungan pengelolaan keuangan dan anggaran di lingkungan Sekretariat Kementerian.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, dukungan
pengelolaan keuangan dan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, dukungan pengelolaan keuangan dan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata.
(8) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, dukungan pengelolaan keuangan dan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media.
(9) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana dan Prasarana Perhubungan melakukan pelayanan administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, dukungan pengelolaan keuangan dan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana dan Prasarana Perhubungan.
(10) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan melakukan pelayanan administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, dukungan pengelolaan keuangan dan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan.
(11) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan
administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, dukungan pengelolaan keuangan dan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha.
(12) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, dukungan pengelolaan keuangan dan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis.
(13) Dihapus.
5. BAB XII dihapus.
6. Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2017
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RINI M. SOEMARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA