MENETAPKAN Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian BUMN sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor per-14-mbu-10-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 1
Pasal 2
Standar Kompetensi Jabatan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan untuk:
a. mengukur kompetensi individu Pegawai ASN dalam kegiatan rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, dan promosi dalam suatu jabatan di lingkungan Kementerian BUMN.
b. menjadi acuan bagi pegawai ASN di lingkungan Kementerian BUMN yang akan ditugaskan sebagai Direksi BUMN.
Pasal 3
Standar Kompetensi Jabatan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 secara berkelanjutan akan dievaluasi dan dikembangkan sesuai dinamika perubahan organisasi pemerintahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2014 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAHLAN ISKAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
