Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-15-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.22/MEN/XII/2008 TENTANG PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PERMEN No. per-15-men-viii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.
22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 22/MEN/XII/2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri oleh PPTKIS, oleh perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan oleh TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan diatur kembali dengan Peraturan Menteri berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2009 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

ERMAN SUPARNO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA