Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PERMEN No. per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
4. Satuan Kerja adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Pusat-Pusat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dan Unit Pelaksana Teknis, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan

akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi.
5. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

(1) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah pada Kementerian untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui SPIP sesuai ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Pasal 3

(1) Satuan Kerja wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), meliputi unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan Komunikasi;dan
e. pemantauan Pengendalian Intern.
(2) Penerapan SPIP pada Satuan Kerja dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 4

(1) Dalam penyelenggaraan SPIP, pada tiap-tiap satuan kerja dibentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP.
(2) Satuan Tugas Pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh:
a. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk Inspektorat Jenderal;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal untuk Direktorat Jenderal;

d. Sekretaris Badan untuk Badan;
e. Kepala Bagian Tata Usaha untuk Pusat-Pusat; dan
f. Kepala Bagian Tata Usaha atau Kepala Subbagian Tata Usaha untuk Unit Pelaksana Teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

Menteri bertanggung jawab atas efektivitasnya penyelenggaraan SPIP di Kementerian.

Pasal 6

(1) Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi dan akuntabel keuangan negara di Kementerian, dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
(2) Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan intern melalui:
a. audit;
b. review;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.

Pasal 7

(1) Dalam hal pembinaan penyelenggaraan SPIP, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dapat bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal.
(2) Untuk efektifitas penyelenggaraan SPIP, Satuan Tugas Pelaksana SPIP melalui Inspektorat Jenderal dapat berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi dengan Satuan Tugas Pembinaan Penyelenggaraan SPIP Badan Pengawas Keuangan Pembangunan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 November 2011 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN