Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PERMEN No. per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

2. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan.
3. Anak Perusahaan BUMN yang selanjutnya disebut Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang sebagian besar sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh BUMN atau Perseroan Terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
4. BUMN Induk adalah BUMN yang memiliki Anak Perusahaan.
5. Dewan Komisaris yang selanjutnya disebut Dekom adalah organ Persero atau Persero Terbuka yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero atau Persero Terbuka.
6. Dewan Pengawas yang selanjutnya disebut Dewas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
7. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
8. Deputi adalah pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian BUMN yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan manajemen risiko.
9. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi terstruktur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha BUMN, dan mencakup Sistem Pengendalian Intern, dan Tata Kelola Terintegrasi.
10. Pedoman Manajemen Risiko adalah ketentuan yang memuat Pedoman Manajemen Risiko, Pengendalian Intern dan Tata Kelola Terintegrasi BUMN yang Berkesinambungan.

11. Audit Intern adalah kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultansi (consulting) yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk memberikan nilai tambah dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis dan teratur, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengendalian intern, Manajemen Risiko, dan proses tata kelola perusahaan.
12. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
13. Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu, atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
14. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
15. Portofolio BUMN adalah pengelompokan BUMN yang berada di bawah pembinaan Menteri.
16. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero/Persero Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dekom dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG dan atau Anggaran Dasar.
17. Risiko adalah suatu keadaan, peristiwa atau kejadian ketidakpastian di masa depan yang berdampak pada tujuan strategis perusahaan.

18. Risiko Agregasi adalah Risiko BUMN yang terkonversi dalam taksonomi Risiko Kementerian BUMN yang merupakan cerminan Risiko Portofolio BUMN.
19. Risiko Terintegrasi adalah Risiko pada Anak Perusahaan yang terkonversi dalam taksonomi dan peristiwa Risiko BUMN Induk.
20. Satuan Pengawasan Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja dalam organisasi BUMN yang menjalankan fungsi Audit Intern dan diketuai oleh Kepala SPI.
21. Sistem Pengendalian Intern adalah suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh Direksi BUMN secara berkesinambungan.
22. Taksonomi Risiko adalah suatu struktur yang menjelaskan klasifikasi dan subklasifikasi Risiko dan alat ukur Risiko yang timbul dari BUMN, BUMN Induk dan Portofolio BUMN.
23. Intensitas Risiko adalah matriks penilaian yang mengukur dampak Risiko BUMN dan Anak Perusahaan terhadap Risiko BUMN Konglomerasi dan Portofolio BUMN berdasarkan aspek ukuran dan aspek kompleksitas.
24. Tata Kelola Terintegrasi adalah suatu tata kelola yang menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, profesional dan kewajaran secara terintegrasi dalam BUMN konglomerasi.

Pasal 2

(1) BUMN wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pengurusan aktif oleh Direksi dan pengawasan oleh Dekom atau Dewas;
b. kecukupan kebijakan dan standar prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko;

c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, pelaporan dan monitoring Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d. sistem Pengendalian Intern yang menyeluruh.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melindungi dan menciptakan nilai bagi BUMN.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kebijakan Manajemen Risiko;
b. perencanaan, penerapan, monitoring dan evaluasi Manajemen Risiko; dan
c. pelaporan Manajemen Risiko.

Pasal 5

(1) Dalam penerapan Manajemen Risiko, Menteri berwenang melakukan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan strategi Risiko BUMN yang dituangkan dalam:
1. dokumen aspirasi pemegang saham pada proses perencanaan strategis; dan
2. Pedoman Manajemen Risiko.
b. penetapan prioritas Risiko BUMN berdasarkan ukuran Intensitas Risiko masing-masing BUMN;
c. perumusan dan penetapan kebijakan organ pengelola Risiko dan Pengendalian Intern pada BUMN berdasarkan Intensitas Risiko masing-masing BUMN;
d. perumusan dan penetapan mekanisme identifikasi, pengukuran, pengendalian, pencatatan, pelaporan dan pemantauan Risiko;

e. penetapan Taksonomi Risiko BUMN dan penetapan indikator Risiko utama (Key Risk Indicator) untuk mengukur Risiko;
f. perumusan dan penetapan kebijakan mitigasi Risiko;
g. evaluasi berkala atas tingkat kematangan Risiko BUMN; dan
h. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Kebijakan Manajemen Risiko BUMN.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi.

Pasal 6

Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko, BUMN dikelompokkan berdasarkan:
a. kategori BUMN; dan
b. klasifikasi Risiko BUMN berdasarkan Intensitas Risiko masing-masing BUMN.

Pasal 7

(1) Kategori BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari:
a. BUMN Konglomerasi; dan
b. BUMN Individu.
(2) BUMN Konglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan BUMN yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. jumlah pendapatan dari Anak Perusahaan terkonsolidasi lebih besar atau sama dengan 20% dari pendapatan BUMN Konglomerasi;
b. memiliki investasi pada Anak Perusahaan dengan total investasi lebih besar atau sama dengan 5% dari modal BUMN Konglomerasi;
c. memiliki Anak Perusahaan dengan saham seri A;
dan/atau
d. dikategorikan sebagai BUMN Konglomerasi oleh Menteri, otoritas dan/atau regulator terkait.

(3) BUMN Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan BUMN yang tidak memenuhi karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 8

(1) BUMN Konglomerasi dan BUMN Individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib menerapkan model tata kelola Risiko tiga lini (three lines model) dalam melaksanakan Manajemen Risiko.
(2) Fungsi dan peran masing-masing lini dalam model tata kelola Risiko tiga lini (three lines model) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. lini pertama sebagai unit pemilik Risiko merupakan unit bisnis yang langsung mengidentifikasi dan mengelola Risiko dalam proses bisnis;
b. lini kedua sebagai fungsi Manajemen Risiko dan kepatuhan independen merupakan unit yang mengukur, memantau dan mengendalikan Risiko secara agregat, mengembangkan metodologi dan kebijakan Manajemen Risiko perusahaan;
c. lini ketiga sebagai fungsi independent assurance merupakan unit yang memastikan tata kelola dan pengendalian Risiko diterapkan secara efektif oleh perusahaan.
(3) Selain menerapkan model tata kelola Risiko tiga lini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BUMN Konglomerasi wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi dalam melaksanakan Manajemen Risiko.
(4) Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dekom atau Dewas dan Direksi BUMN Konglomerasi.

Pasal 9

Anak Perusahaan yang merupakan Perseroan Terbatas yang dikendalikan oleh BUMN mencakup:
a. perusahaan partisipasi yang merupakan perusahaan yang dimiliki sebesar 50% atau kurang namun

memiliki pengendalian terhadap perusahaan;
b. perusahaan yang dimiliki sebesar 50% atau kurang yang memenuhi persyaratan, yaitu:
1. kepemilikan BUMN dan para pihak lainnya besar;
dan
2. para pemilik melakukan pengendalian secara bersama yang didasarkan pada perjanjian dan dibuktikan dengan adanya kesepakatan atau komitmen secara tertulis dari para pemilik untuk memberikan dukungan baik finansial maupun non finansial sesuai kepemilikannya; atau
c. entitas lain yang berdasarkan standar akuntansi keuangan berlaku wajib dikonsolidasikan.

Pasal 10

(1) Menteri MENETAPKAN klasifikasi Risiko BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berdasarkan tingkat Intensitas Risiko, dengan mempertimbangkan ukuran dan kompleksitas BUMN.
(2) Direksi BUMN MENETAPKAN klasifikasi Risiko Anak Perusahaan berdasarkan tingkat Intensitas Risiko, dengan mempertimbangkan ukuran dan kompleksitas.
(3) Ukuran BUMN dan Anak Perusahaan diklasifikasikan menjadi besar dan tidak besar berdasarkan total modal, atau total aset jika total modal negatif.
(4) Kompleksitas BUMN dan Anak Perusahaan diklasifikasikan menjadi tinggi dan tidak tinggi berdasarkan parameter:
a. peran dalam menjalankan kewajiban pelayanan umum (public service obligation);
b. hubungan kelembagaan strategis dengan kementerian teknis;
c. pangsa pasar dan potensi substitusi dari sektor swasta dalam jangka pendek dan menengah;
d. kompleksitas struktur korporasi;
e. interkoneksi dengan BUMN dan/atau Anak Perusahaan lain; atau

f. kriteria lain yang dapat dituangkan dalam Keputusan Menteri.
(5) Klasifikasi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam bentuk kuadran.
(6) Kuadran Klasifikasi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari:
a. Sistemik A untuk BUMN dan Anak Perusahaan yang memiliki ukuran besar dan kompleksitas tinggi;
b. Sistemik B untuk BUMN dan Anak Perusahaan yang memiliki ukuran tidak besar dan kompleksitas tinggi;
c. Signifikan untuk BUMN dan Anak Perusahaan yang memiliki ukuran besar dan kompleksitas tidak tinggi; dan
d. Netral untuk BUMN dan Anak Perusahaan yang memiliki ukuran tidak besar dan kompleksitas tidak tinggi.

Pasal 11

(1) Kategori BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan klasifikasi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan berdasarkan Intensitas Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(6) menentukan persyaratan organ dan pelaporan Risiko minimum yang harus diterapkan oleh BUMN dan Anak Perusahaan.
(2) BUMN dan Anak Perusahaan dengan klasifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a memiliki persyaratan organ pengelola Risiko dan pelaporan Risiko yang paling tinggi.
(3) BUMN dan Anak Perusahaan dengan klasifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf b, huruf c dan huruf d dapat menerapkan persyaratan organ pengelola Risiko dan pelaporan Risiko yang lebih tinggi dengan persetujuan Menteri.

Pasal 12

Organ pengelola Risiko dalam penerapan Manajemen Risiko terdiri dari:
a. Dekom atau Dewas;
b. Direksi;
c. Komite Audit;
d. Komite Pemantau Risiko;
e. Komite Tata Kelola Terintegrasi;
f. Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko;
g. Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan; dan
h. SPI.

Pasal 13

(1) BUMN dengan kategori konglomerasi dan BUMN dengan kategori Individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan BUMN dan Anak Perusahaan dengan klasifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) memiliki organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Kewajiban memiliki organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. BUMN dengan klasifikasi Sistemik A dan berkategori BUMN Konglomerasi wajib memiliki seluruh organ pengelola Risiko;
b. BUMN dengan klasifikasi Sistemik A dan berkategori BUMN Individu dan BUMN dengan klasifikasi Sistemik B dan berkategori BUMN Konglomerasi dan BUMN Individu, memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi yang dirangkap oleh Komite Pemantau Risiko;
c. BUMN dengan klasifikasi Signifikan dan berkategori BUMN Konglomerasi memiliki:
1. Komite Tata Kelola Terintegrasi yang dirangkap oleh Komite Pemantau Risiko; dan
2. Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko yang dirangkap oleh Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan.

d. BUMN dengan klasifikasi Netral dan berkategori BUMN Konglomerasi memiliki:
1. Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Pemantau Risiko yang dirangkap oleh Komite Audit; dan
2. Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko yang dirangkap oleh Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan.
e. BUMN dengan klasifikasi Signifikan dan berkategori BUMN Individu:
1. tidak memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi;
dan
2. memiliki Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko yang dirangkap oleh Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan.
f. BUMN dengan klasifikasi Netral dan berkategori BUMN Individu:
1. tidak memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi;
2. memiliki Komite Pemantau Risiko yang dirangkap oleh Komite Audit; dan
3. memiliki Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko yang dirangkap oleh Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan.
g. BUMN dengan kategori BUMN Individu yang tidak memiliki Anak Perusahaan, tidak memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi.

Pasal 14

(1) Dekom atau Dewas sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a memiliki fungsi:
a. Manajemen Risiko;
b. Audit Intern; dan
c. Tata Kelola Terintegrasi.

(2) Dalam pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Dekom atau Dewas memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. melakukan evaluasi dan persetujuan kebijakan Manajemen Risiko;
b. melakukan evaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. melakukan evaluasi dan MEMUTUSKAN permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dekom atau Dewas; dan
d. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal.
(3) Dalam pelaksanaan fungsi Audit Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Dekom atau Dewas memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. memastikan bahwa Direksi BUMN dan Anak Perusahaan memiliki SPI yang menjalankan fungsi Audit Intern;
b. memberikan persetujuan atas pengangkatan dan pemberhentian Kepala SPI yang diusulkan oleh Direksi;
c. memastikan SPI memiliki akses terhadap informasi dan/atau data mengenai BUMN yang perlu untuk melaksanakan tugasnya;
d. memberikan Persetujuan atas Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) yang diusulkan oleh Direksi dan Kepala SPI;
e. mengkaji efektivitas dan efisiensi Sistem Pengendalian Intern berdasarkan informasi yang diperoleh dari SPI paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun;

f. menunjuk pengendali mutu independen dari pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja SPI (Quality Assurance Review) paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun; dan
g. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Audit Intern lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal.
(4) Dalam pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Dekom atau Dewas memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. mengawasi penerapan Tata Kelola Terintegrasi pada Anak Perusahaan agar selaras dengan kebijakan Manajemen Risiko BUMN Induk;
b. mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi BUMN Induk, serta memberikan arahan atau nasihat kepada Direksi BUMN Induk atas pelaksanaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi;
c. mengevaluasi kebijakan Tata Kelola Terintegrasi dan mengarahkan untuk penyempurnaan;
d. mengawasi penerapan Audit Intern pada Anak Perusahaan agar selaras dengan kebijakan Audit Intern BUMN Induk; dan
e. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal.

Pasal 15

(1) Direksi sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b memiliki fungsi:
a. Manajemen Risiko;
b. Audit Intern; dan
c. Tata Kelola Terintegrasi.

(2) Dalam pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direksi memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. menyusun dan mengusulkan kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara komprehensif;
b. melaksanakan kebijakan Manajemen Risiko;
c. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi;
d. melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;
e. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen;
f. melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan:
1. keakuratan metodologi penilaian Risiko;
2. kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko;
3. ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko dan ambang batas (threshold); dan
g. melaksanakan fungsi Manajemen Risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal.
(3) Dalam pelaksanaan fungsi Audit Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Utama memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. mengembangkan kerangka Audit Intern untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan semua Risiko yang dihadapi;
b. memastikan SPI memperoleh informasi terkait perkembangan yang terjadi, inisiatif, proyek, produk, dan perubahan operasional serta Risiko yang telah diidentifikasi dan diantisipasi;
c. memastikan telah dilakukan tindakan perbaikan yang tepat dalam waktu yang cepat terhadap semua

temuan dan rekomendasi SPI;
d. memastikan kepala SPI memiliki sumber daya serta anggaran yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan rencana audit tahunan, sesuai kemampuan keuangan perusahaan; dan
e. melaksanakan fungsi Audit Intern lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal.
(4) Dalam pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direksi memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. menyusun kebijakan Tata Kelola Terintegrasi;
b. mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi;
c. menindaklanjuti arahan atau nasihat Dekom atau Dewas dalam rangka penyempurnaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi; dan
d. melaksanakan fungsi Audit Intern lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal.

Pasal 16

Komite Audit sebagai organ pengelola Risiko di bawah Dekom atau Dewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c memiliki fungsi Audit Intern dengan wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang BUMN terkait dengan tugas dan fungsi Komite Audit;
b. memantau dan mengkaji efektivitas pelaksanaan Audit Intern dan audit ekstern;
c. memastikan objektifitas dan independensi auditor internal dan auditor eksternal;
d. memastikan kredibilitas dan objektivitas laporan keuangan BUMN yang akan diterbitkan untuk pihak

eksternal dan badan pengawas, termasuk penindaklanjutan keluhan dan/atau catatan ketidakwajaran terhadap laporan selama periode pengkajian Komite Audit;
e. memantau dan mengkaji proses pelaporan keuangan yang diaudit oleh auditor eksternal;
f. memastikan SPI melakukan komunikasi dengan Direksi, Dekom atau Dewas, dan auditor eksternal;s
g. memberikan rekomendasi kepada Dekom atau Dewas terkait penyusunan rencana audit, ruang lingkup, dan anggaran SPI;
h. meninjau laporan audit dan bersama Dekom atau Dewas memastikan Direksi mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan secara cepat untuk mengatasi kelemahan pengendalian, kecurangan (fraud), masalah kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau masalah lain yang diidentifikasi dan dilaporkan oleh SPI;
i. mengevaluasi kinerja SPI;
j. memastikan SPI menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas;
k. memberikan rekomendasi kepada Dekom atau Dewas terkait pemberian remunerasi tahunan SPI secara keseluruhan serta penghargaan kinerja;
l. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan keuangan dan Audit Intern BUMN Induk maupun Anak Perusahaan; dan
m. memberikan rekomendasi kepada Dekom atau Dewas atas hal yang mendukung efektivitas dan akurasi proses pelaporan keuangan dan kesesuaian antara kebijakan Audit Intern BUMN Induk dan Audit Intern Anak Perusahaan.

Pasal 17

(1) Komite Pemantau Risiko sebagai organ pengelola Risiko di bawah Dekom atau Dewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d memiliki fungsi Manajemen

Risiko dengan wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang BUMN terkait dengan tugas dan fungsi Komite Pemantau Risiko;
b. melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain dalam BUMN untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta dokumen dan laporan yang diperlukan;
(2) Dalam pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi, Komite Pemantau Risiko memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan Manajemen Risiko, dan laporan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko baik BUMN Induk maupun Anak Perusahaan;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan Manajemen Risiko BUMN Induk maupun Anak Perusahaan; dan
c. memberikan rekomendasi kepada Dekom atau Dewas atas hal yang mendukung efektivitas penerapan Manajemen Risiko dan kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko BUMN Induk dan Manajemen Risiko Anak Perusahaan.

Pasal 18

Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagai organ pengelola Risiko di bawah Dekom atau Dewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e memiliki fungsi Tata Kelola Terintegrasi dengan wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. melakukan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi, paling sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi;
b. memberikan rekomendasi kepada Dekom atau Dewas untuk penyempurnaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi; dan

c. melakukan komunikasi dengan unit kerja untuk fungsi antara lain Audit Intern, hukum dan kepatuhan, keuangan dan Manajemen Risiko, sumber daya manusia dan aspek fungsi operasional usaha yang diperlukan, untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta laporan yang diperlukan secara terintegrasi.

Pasal 19

Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. melaksanakan pengurusan BUMN sesuai bidang pengelolaan Risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal;
b. melaksanakan penetapan strategi dan kebijakan bidang pengelolaan Risiko yang menjadi tanggung jawabnya dengan memperhatikan visi, strategi dan kebijakan BUMN yang telah ditetapkan;
c. melaksanakan penyusunan dan penetapan rencana kerja, rencana pengembangan dan sumber daya manusia di bidang pengelolaan Risiko yang menjadi tanggung jawabnya untuk kepentingan BUMN dalam mencapai maksud dan tujuan Perusahaan;
d. melaksanakan koordinasi dan memberikan arahan pelaksanaan prinsip Tata Kelola perusahaan yang baik (good corporate governance);
e. melaksanakan penetapan langkah yang diperlukan untuk memastikan BUMN telah memenuhi seluruh peraturan perundangan yang berlaku serta menjaga agar kegiatan usaha BUMN tidak menyimpang dari peraturan perundangan;
f. melaksanakan pemantauan dan menjaga kepatuhan BUMN terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh BUMN kepada pihak eksternal;

g. melaksanakan pengembangan organisasi kerja sehingga BUMN memiliki kebijakan, prosedur dan metode yang handal dalam menerapkan pengelolaan Risiko; dan
h. melaksanakan monitoring kepatuhan dan pengawasan melekat pada semua unit kerja organisasi pengelolaan Risiko.

Pasal 20

Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. melaksanakan pengurusan BUMN di bidang pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal;
b. melaksanakan penetapan strategi dan kebijakan unit kerja dan Anak Perusahaan yang berada di bidang keuangan, serta berkoordinasi dengan Direktur lainnya;
c. melaksanakan penyusunan dan penetapan pengaturan terkait keuangan dengan memperhatikan kebijakan BUMN dan prinsip kehati-hatian; dan
d. melaksanakan penyusunan dan penyajian laporan keuangan BUMN.

Pasal 21

SPI sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h memiliki fungsi Audit Intern dengan wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang BUMN terkait dengan tugas dan fungsi SPI;
b. melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dekom atau Dewas, dan Komite Audit;
c. melakukan penyelenggaraan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dekom atau Dewas, dan Komite Audit;

d. melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor eksternal;
e. mengikuti rapat yang bersifat strategis;
f. memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan intern sesuai dengan standar profesional Audit Intern dan kode etik Audit Intern;
g. melakukan pemilihan sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas SPI;
h. memastikan anggota SPI mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan serta pelatihan lain sesuai dengan perkembangan kompleksitas dan kegiatan usaha BUMN;
i. melakukan penyusunan dan pengkajian piagam Audit Intern secara periodik;
j. melakukan penyusunan rencana audit tahunan dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan fungsi pengawasan intern;
k. memastikan pelaksanaan pengawasan intern sesuai dengan rencana;
l. melaporkan temuan yang signifikan kepada Direktur Utama dan Dekom atau Dewas untuk dilakukan tindakan perbaikan dalam waktu yang cepat;
m. memantau tindakan perbaikan atas temuan yang signifikan;
n. melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut perbaikan atas temuan yang signifikan kepada Direktur Utama dan Dekom atau Dewas;
o. menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data BUMN terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Intern, kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan;
p. menjaga informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

q. memastikan dalam hal terdapat penggunaan jasa pihak eksternal untuk aktivitas pengawasan intern:
1. terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak eksternal kepada anggota SPI Mengingat penggunaan jasa ahli pihak ekstern bersifat sementara;
2. penggunaan jasa pihak eksternal tidak memengaruhi independensi dan objektivitas fungsi SPI; dan
3. pihak eksternal mematuhi piagam Audit Intern BUMN;
r. memastikan bagi SPI BUMN Induk:
1. menentukan strategi pelaksanaan Audit Intern Anak Perusahaan; dan
2. merumuskan prinsip Audit Intern yang mencakup metodologi audit dan langkah pelaksanaan pengendalian mutu;
s. melakukan evaluasi atas efektifitas pelaksanaan pengendalian intern, Manajemen Risiko, dan proses tata kelola perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan;
t. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.

Pasal 22

(1) BUMN wajib memiliki Taksonomi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan sesuai dengan kebutuhan pengawalan target kinerja BUMN dan Anak Perusahaan.
(2) BUMN wajib memetakan Taksonomi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Taksonomi Risiko Kementerian BUMN untuk proses agregasi Risiko BUMN di Kementerian BUMN dan untuk proses integrasi Risiko Anak Perusahaan di BUMN.

(3) Taksonomi Risiko Kementerian BUMN, terdiri dari:
a. tema Risiko (T1);
b. kategori Risiko (T2);
c. kelompok peristiwa Risiko agregasi (T3); dan
d. matriks untuk mengukur tingkat Risiko dari aktivitas bisnis atau indikator Risiko utama (key risk indicators).

Pasal 23

(1) Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. penetapan Risiko sesuai dengan Taksonomi Risiko;
b. penetapan strategi Risiko Terintegrasi dari Anak Perusahaan ke BUMN Induk;
c. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko;
d. penentuan limit dan penetapan toleransi Risiko;
e. penyusunan rencana darurat (contingency plan) dalam kondisi terburuk (worst case scenario); dan
f. hal lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Standar prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite).
(3) Standar prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas;
b. pelaksanakan kaji ulang atau reviu terhadap prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara berkala;
c. dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara memadai; dan
d. hal lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 24

(1) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, pelaporan dan monitoring Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf c berdasarkan:
a. sistem informasi Manajemen Risiko yang tepat waktu; dan
b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur Risiko.
(2) Dalam rangka melaksanakan proses identifikasi Risiko, BUMN melakukan analisis paling sedikit terhadap:
a. karakteristik Risiko yang melekat pada BUMN; dan
b. Risiko dari kegiatan usaha BUMN.
(3) Dalam rangka melaksanakan pengukuran Risiko, BUMN paling sedikit melakukan:
a. evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko;
b. penyempurnaan terhadap sistem pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha dan faktor Risiko yang bersifat material; dan
c. penyesuaian terhadap pengukuran Risiko agregasi kepada Kementerian BUMN;
(4) Dalam rangka melaksanakan pengendalian Risiko, BUMN paling sedikit:
a. menyusun metode pengendalian Risiko atas Risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BUMN; dan
b. mengendalikan Risiko sesuai dengan eksposur Risiko maupun tingkat Risiko yang diambil (risk appetite) dan toleransi Risiko.
(5) Direksi wajib melakukan identifikasi, pengukuran, dan pengendalian Risiko dengan menggunakan metode yang dipilih oleh Direksi.
(6) Pemilihan metode identifikasi, pengukuran, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing BUMN.
(7) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. eksposur Risiko;
b. kebijakan dan standar prosedur Manajemen Risiko serta limit Risiko; dan
c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.

Pasal 25

(1) BUMN wajib melaksanakan Sistem Pengendalian Intern secara efektif.
(2) Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menjaga dan mengamankan aset BUMN;
b. menjamin tersedianya informasi dan laporan keuangan dan manajemen yang akurat, lengkap, tepat guna, dan tepat waktu;
c. meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan serta kebijakan dan ketentuan intern BUMN;
d. mengurangi dampak keuangan atau dampak kerugian, penyimpangan termasuk fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian;
e. meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya; dan
f. meningkatkan efektivitas budaya Risiko pada organisasi BUMN secara menyeluruh.
(3) Sistem Pengendalian Intern dalam penerapan Manajemen Risiko paling sedikit mencakup:
a. kesesuaian Sistem Pengendalian Intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha BUMN;
b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan dan prosedur

Manajemen Risiko, serta penetapan limit Risiko;
c. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari lini pertama kepada lini kedua;
d. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha BUMN;
e. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
f. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan BUMN terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. kaji ulang atau reviu yang efektif, independen dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional BUMN;
h. pengujian dan kaji ulang atau reviu yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko;
i. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan Direksi terhadap hasil audit; dan
j. verifikasi dan kaji ulang atau reviu secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan BUMN yang bersifat material dan tindakan Direksi untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.

Pasal 26

(1) Untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini, Direksi dan/atau Dekom atau Dewas BUMN wajib menyusun dan/atau menyesuaikan pedoman internal, struktur organisasi dan fungsi serta organ pengelola Risiko sesuai dengan karakteristik perusahaan dan batas kewenangannya.
(2) Pedoman internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang meliputi:

a. Piagam Dekom atau Dewas;
b. Piagam Direksi;
c. Piagam Manajemen Risiko;
d. Piagam Audit Intern;
e. tata hubungan Dekom atau Dewas BUMN Induk dan Dekom Anak Perusahaan; dan
f. peraturan pelaksanaan perusahaan lainnya.
(3) Penyusunan dan/atau penyesuaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus telah diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Dalam hal BUMN tidak menyusun dan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), BUMN wajib memberikan penjelasan atas tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penjelasan atas tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat penyebab dan rencana pemenuhan dan/atau penyesuaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 27

Direksi wajib menyusun perencanaan Manajemen Risiko yang menjadi satu kesatuan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dituangkan dalam bab tersendiri, paling sedikit memuat:
a. profil Risiko;
b. peta Risiko;
c. target perhitungan Risiko inheren dan Risiko residual;
dan
d. rencana pelaksanaan mitigasi Risiko dan anggaran biaya.

Pasal 28

(1) Menteri berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko di BUMN.

(2) Wewenang Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Deputi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Hasil monitoring dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 digunakan sebagai bagian dari bahan evaluasi kinerja BUMN.

Pasal 30

(1) Direksi wajib menyusun dan menyampaikan laporan Manajemen Risiko.
(2) Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan penerapan Manajemen Risiko;
b. laporan Audit Intern; dan
c. laporan Tata Kelola Terintegrasi.
(3) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. laporan pemantauan Risiko, paling sedikit memuat:
1. profil Risiko;
2. peta Risiko;
3. realisasi perhitungan Risiko inheren dan Risiko residual;
4. realisasi pelaksanaan mitigasi dan biaya;
5. ikhtisar perubahan Risiko; dan
6. catatan kejadian kerugian (loss event database).
b. laporan Manajemen Risiko insidental apabila terdapat kondisi tidak normal yang dapat mengakibatkan kerugian luar biasa atau terhentinya proses bisnis perusahaan.

(4) Laporan Audit Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri dari:
a. laporan Audit Intern, paling sedikit memuat:
1. laporan pelaksanaan dan pokok hasil Audit Intern;
2. laporan tindak lanjut auditor internal, auditor eksternal dan otoritas pengawas lainnya; dan
3. laporan khusus mengenai setiap temuan Audit Intern yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha BUMN.
b. laporan hasil kaji ulang pihak eksternal yang independen (Quality Assurance Review) setiap 3 (tiga) tahun sekali; dan
c. laporan pengangkatan atau pemberhentian Kepala SPI, jika ada.
(5) Laporan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a. struktur Tata Kelola Terintegrasi;
b. proses Tata Kelola Terintegrasi; dan
c. hasil Tata Kelola Terintegrasi.
(6) Deputi melakukan reviu, analisa, dan koordinasi dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait atas laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dengan laporan berkala triwulanan dan laporan tahunan kinerja BUMN yang dituangkan dalam bab tersendiri.
(8) Laporan berkala triwulanan dan laporan tahunan kinerja BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditandatangani oleh seluruh Direksi dan seluruh Dekom atau Dewas.
(9) Deputi dapat meminta Dekom atau Dewas dan/atau Direksi dan/atau Kepala SPI memaparkan hasil pelaksanaan Manajemen Risiko secara berkala setiap triwulanan.

Pasal 31

Direksi dan/atau Dekom atau Dewas yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai kewenangan Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Ketentuan mengenai:
a. tingkat kematangan Risiko BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. Tata Kelola Terintegrasi berdasarkan kategori BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. kriteria ukuran dan kompleksitas BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
d. penempatan BUMN dalam kuadran klasifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
e. kualifikasi organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
f. taksonomi Risiko Kementerian BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
g. pelaporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 33

(1) Bagi Persero/Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh negara, Peraturan Menteri ini diberlakukan secara langsung oleh Direksi atau melalui pengukuhan dalam RUPS Persero/Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
(2) Bagi Persero Terbuka, Peraturan Menteri ini diberlakukan secara langsung oleh Direksi atau melalui pengukuhan dalam RUPS Persero Terbuka yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan sektoral Persero Terbuka dimaksud.
(3) Bagi BUMN yang bergerak pada sektor usaha tertentu, Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku khusus di sektor usaha BUMN dimaksud.
(4) Bagi Anak Perusahaan dapat memberlakukan Peraturan Menteri ini yang dikukuhkan dalam RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan dengan penyesuaian sesuai karakteristik dan kebutuhan Anak Perusahaan.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
b. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik INDONESIA/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-211/M- PBUMN/1999 tentang Laporan Manajemen Perusahaan Badan Usaha Milik Negara; dan
c. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik INDONESIA Nomor KEP-101/MBU/2002 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2022

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ERICK THOHIR

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY