Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PERMEN No. pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (electronic government procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, yang meliputi pelelangan umum secara elektronik.
2. E-Lelang Umum adalah pengadaan barang/jasa pemerintah yang proses pelaksanaannya dilakukan dengan pelelangan umum secara terbuka, dalam rangka mendapatkan barang/jasa, dengan penawaran harganya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas teknis dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis pada web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.
3. Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik.
4. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan

barang/jasa Pemerintah di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
6. Penyedia Barang /Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
7. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
8. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, dengan tujuan untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, adil, tidak diskriminatif serta akuntabel dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian yang dilakukan secara elektronik.

Pasal 4

Para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian terdiri atas :
a. LPSE;
b. PPK;
c. ULP; dan
d. Penyedia barang/jasa.

Pasal 5

(1) LPSE mempunyai tugas meliputi :
a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan;
b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
c. memfasilitasi ULP/pejabat pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah secara elektronik; dan
d. memfasilitasi penyedia barang/jasa pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna sistem pengadaan secara elektronik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSE mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan program kegiatan ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah secara Elektronik di lingkungan Kementerian;
b. pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik dan infrastrukturnya;
c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna sistem pengadaan secara elektronik; dan
d. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian sistem pengadaan secara elektronik.
(3) Pembentukan dan struktur organisasi LPSE Kementerian akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.

Pasal 6

(1) Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilakukan oleh PPK yang diangkat oleh PA/KPA Kementerian.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN rencana dan paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. MENETAPKAN dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan;
c. MENETAPKAN dan pengesahan hasil dokumen pengadaan secara elektronik.
d. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dimulai;
dan
e. menindaklanjuti pemberitahuan dari LPSE apabila ditemukan penyimpangan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 7

(1) ULP mempunyai tugas:
a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah;
b. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran;
d. menayangkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di website Kementerian dan menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional;
e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa pemerintah melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. mengevaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. mengusulkan calon pemenang;
h. memberikan jawaban sanggahan;
i. MENETAPKAN penyedia barang/jasa pemerintah untuk:
1) pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
j. menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah kepada PPK; dan
k. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah;
(2) Pembentukan dan struktur organisasi ULP Kementerian akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.

Pasal 8

(1) Penyedia barang/jasa pemerintah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mendaftarkan diri kepada LPSE dan bersedia untuk dilakukan verifikasi secara azas nyata oleh LPSE, sebelum penyedia barang/jasa pemerintah diberi kode akses untuk masuk ke dalam sistem pengadaan secara elektronik;
b. memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa pemerintah;

c. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa pemerintah;
d. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
e. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak;
f. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakkan tahun terakhir (Surat Pemberian Tahunan) serta memiliki laporan bulanan Pajak Penghasilan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH Pasal 21), PPH Pasal 23 (bila ada transaksi), PPH pasal 25/pasal 29 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Pengusaha kena pajak dalam kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
g. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
h. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa pemerintah yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
i. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
j. tidak masuk dalam daftar hitam;
k. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
l. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dimulai;
dan
m. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk pengadaan barang dan jasa konsultansi.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf m, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa pemerintah orang perorangan.
(3) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa pemerintah.

Pasal 9

LPSE, PPK, Panitia Pengadaan/ULP, dan Penyedia barang/jasa pemerintah bertanggung jawab secara hukum terhadap:
a. kerahasiaan dan penyalahgunaan kode akses (user ID dan password) dalam penyelenggaraan barang/jasa pemerintah elektronik;
b. kerahasiaan dan penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum; dan
c. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 10

(1) Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik oleh pengguna barang dapat menggunakan metode:
a. metode e – lelang umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file;
b. metode e – lelang umum prakualifikasi dengan 2 (dua) file;
c. metode e – lelang umum pascakulaifikasi dengan 1 (satu) file; dan
d. metode e – lelang umum pascakualifikasi dengan 2 (dua) file.
(2) Pedoman teknis mekanisme dan prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Pasal 11

LPSE, PPK, Panitia Pengadaan/ULP, dan Penyedia barang/jasa pemerintah dilarang:
a. mengacaukan, dan/atau merusak sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik; dan
b. mencuri informasi, memanipulasi data, dan/atau berbuat curang dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik yang dapat mempengaruhi tujuan pengadaan.

Pasal 12

Selain pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11, LPSE, PPK, Panitia Pengadaan/ULP, dan Penyedia barang/jasa harus mematuhi etika pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pembinaan LPSE dan ULP pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian melalui pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Pengawasan LPSE dan ULP pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kementerian.

Pasal 14

(1) PPK, Panitia Pengadaan/ULP yang melakukan pelanggaraaan/kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi administratif;
b. tuntutan ganti rugi; dan/atau
c. dilaporkan secara pidana.
(2) Penyedia barang/jasa pemerintah yang melakukan pelanggaran/ kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi administratif;
b. pencantuman dalam daftar hitam;
c. tuntutan ganti rugi; dan/atau
d. dilaporkan secara pidana.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2012 Desember 211 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN