(1) Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
melakukan pembinaan secara akademik terhadap Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
(4) Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
