(1) Politeknik Pelayaran Banten merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi
melakukan pembinaan secara akademik terhadap Politeknik Pelayaran Banten.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Politeknik Pelayaran Banten.
(4) Politeknik Pelayaran Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Politeknik Pelayaran Banten.
