(1) Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi.
(4) Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi.
