Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh

PERMEN No. pm107 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh adalah pelayanan angkutan penyeberangan pada lintas-lintas jarak jauh yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani lintasan yang secara komersial belum menguntungkan.
2. Subsidi adalah selisih biaya pengoperasian kapal yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan penyeberangan dengan pendapatan dan/atau penghasilan pada suatu lintasan tertentu.
3. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan angkutan penyeberangan jarak jauh yang besarnya selisih biaya pengoperasian dengan pendapatan.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 2

(1) Pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh diselenggarakan oleh perusahaan angkutan penyeberangan.
(2) Pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Penyeberangan (SIUAP);
b. memiliki Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan dari Direktur Jenderal;
c. menggunakan Kapal Ro-Ro Penumpang atau kapal Ro-Ro barang;
d. memiliki kapal dengan kapasitas angkut paling sedikit 100 (seratus) unit truk atau menguasai kapal;
e. kecepatan dinas kapal minimal 15 (lima belas) knot.
(3) Pelayanan angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme pelelangan atau penugasan.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada PT ASDP INDONESIA Ferry (Persero), apabila tidak terdapat penyedia jasa angkutan penyeberangan jarak jauh.
(5) Penyelenggaraan angkutan penyeberangan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lintas penyeberangan jarak jauh Jakarta-Semarang, Jakarta-Surabaya, dan Surabaya-Lembar.

Pasal 3

(1) Pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan subsidi.
(2) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan mencapai nilai keekonomiannya atau dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian kerja/kontrak.

(3) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 4

(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

(1) Dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh, Direktorat Jenderal membuat perjanjian kerja/kontrak.
(2) Perjanjian kerja/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal dengan Direksi atau yang dikuasakan.
(3) Perjanjian kerja/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
g. penyelesaian perselisihan; dan
h. force majeure (keadaan memaksa).

Pasal 6

Dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh, Direktur Jenderal:
a. MENETAPKAN lintas penyeberangan;
b. MENETAPKAN jangkauan, frekuensi pelayaran, dan standar pelayanan minimal;
c. melaksanakan pemantauan, analisa dan, evaluasi pelaksanaan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
dan
d. menerima laporan bulanan atas penyelenggaraan kewajiban angkutan penyeberangan jarak jauh.

Pasal 7

Berdasarkan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Direktur Jenderal dapat menghentikan subsidi/kompensasi pada pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh.

Pasal 8

Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh, perusahaan angkutan penyeberangan wajib:

a. melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian kerja/kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal dengan Direksi atau yang dikuasakan;
b. mematuhi perjanjian kerja/kontrak;
c. melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal; dan
d. mematuhi standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

Perusahaan Angkutan Penyeberangan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh.

Pasal 10

KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh yang dilaksanakan oleh PT ASDP INDONESIA Ferry (Persero).

Pasal 11

Perusahaan Angkutan Penyeberangan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh.

Pasal 12

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2017.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2017

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA