Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Pemilik Pekerjaan adalah perusahaan yang telah mendapatkan kontrak dari pemerintah atau badan usaha yang lingkup pekerjaannya untuk kegiatan lain tidak termasuk mengangkut penumpang
dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.
3. Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar kapal INDONESIA.
4. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
5. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
6. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
9. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
