Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

PERMEN No. pm115 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Pemilik Pekerjaan adalah perusahaan yang telah mendapatkan kontrak dari pemerintah atau badan usaha yang lingkup pekerjaannya untuk kegiatan lain tidak termasuk mengangkut penumpang

dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.
3. Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar kapal INDONESIA.
4. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
5. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
6. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
9. Menteri adalah Menteri Perhubungan.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Izin penggunaan Kapal Asing diberikan oleh Menteri untuk jenis kegiatan/jenis Kapal dan jangka waktu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, berdasarkan permohonan Perusahaan Angkutan Laut Nasional dengan melampirkan persyaratan:
a. rencana kerja yang meliputi jadwal kegiatan, lingkup pekerjaan (scope of work), dan wilayah kerja yang ditandai dengan koordinat geografis;
b. charter party antara Perusahaan Angkutan Laut Nasional dengan pemilik Kapal Asing dan

kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LoI) dari pemberi kerja;
c. fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang telah dikukuhkan dan dilegalisir;
d. fotokopi sertifikat tanda kebangsaan/pendaftaran Kapal;
e. fotokopi sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
f. fotokopi sertifikat pencegahan pencemaran kapal;
g. fotokopi sertifikat klasifikasi kapal;
h. fotokopi daftar/sijil awak kapal; dan
i. fotokopi sertifikat manajemen keselamatan.
(2) Pemberian izin penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah paling sedikit 1 (satu) kali upaya pengadaan Kapal Berbendera INDONESIA oleh instansi/pihak Pemilik Pekerjaan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis Kapal yang dibutuhkan.
(3) Upaya pengadaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum mengajukan permohonan penggunaan kapal asing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut secara tertulis dan/atau surat elektronik pada saat dimulai proses pelelangan untuk diklarifikasi oleh Direktorat Jenderal.
(5) Izin penggunaan kapal asing diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Tim.

(6) Perpanjangan izin penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon wajib membuktikan telah melakukan pengadaan Kapal Berbendera INDONESIA dengan melampirkan bukti pengadaan atau lelang terbaru.

3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menggunakan Kapal berbendera INDONESIA.
(2) Dalam hal pengadaan Kapal Berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia atau belum cukup tersedia maka dapat dilakukan pengadaan kapal dengan memprioritaskan:
a. kapal berbendera asing yang sebelum beroperasi di INDONESIA akan berganti menjadi bendera INDONESIA dan dimiliki Badan Hukum INDONESIA yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan dilengkapi dengan surat pernyataan komitmen akan dilakukan pergantian bendera INDONESIA;
b. kapal berbendera asing yang proses pembeliannya oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA yang merupakan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga

dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA, yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan (leasing) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
1. perjanjian pembiayaan (leasing) antara Warga

atau Badan Hukum INDONESIA dan/atau anak

perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dengan perusahaan pembiayaan (leasing);
2. akta pendirian anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA; dan
3. surat pernyataan komitmen dari Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA bahwa Kapal akan berganti bendera INDONESIA pada akhir periode pembiayaan (leasing).
(3) Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis Kapal yang dibutuhkan oleh instansi/pihak Pemilik Pekerjaan.

4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam hal terdapat permohonan penggunaan Kapal Asing untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan selain jenis/tipe Kapal tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, Menteri dapat memberikan kebijakan atau diskresi dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. jenis/tipe dan spesifikasi teknis Kapal yang dimohonkan tidak tersedia atau belum cukup tersedia Kapal Berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan hasil pembahasan Tim yang dituangkan ke dalam berita acara;

b. kegiatan yang dilakukan guna mendukung kepentingan nasional yang didukung oleh rekomendasi dari Kementerian/Instansi terkait;
dan
c. izin dengan batas waktu yang sangat terbatas.
(2) Pemberian kebijakan penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah paling sedikit 1 (satu) kali upaya pengadaan Kapal Berbendera INDONESIA oleh instansi/pihak Pemilik Pekerjaan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis Kapal yang dibutuhkan.
(3) Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum mengajukan permohonan penggunaan Kapal Asing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut secara tertulis dan/atau surat elektronik pada saat dimulai proses pelelangan untuk diklarifikasi oleh Direktorat Jenderal.
(5) Pemberian kebijakan penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan persyaratan pemberian izin penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(6) Kebijakan penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Tim.
(7) Perpanjangan kebijakan penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon wajib membuktikan telah melakukan pengadaan

Kapal Berbendera INDONESIA dengan melampirkan bukti pengadaan/lelang terbaru.

5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib menggunakan Kapal berbendera INDONESIA.
(2) Dalam hal pengadaan Kapal Berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia atau belum cukup tersedia maka dapat dilakukan pengadaan Kapal dengan memprioritaskan:
a. Kapal berbendera asing yang sebelum beroperasi di INDONESIA akan berganti menjadi bendera INDONESIA dan dimiliki Badan Hukum INDONESIA yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan dilengkapi dengan surat pernyataan komitmen akan dilakukan pergantian bendera INDONESIA;
b. Kapal berbendera asing yang proses pembeliannya oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA yang merupakan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga

dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA, yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan (leasing) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
1. perjanjian pembiayaan (leasing) antara Warga

atau Badan Hukum INDONESIA dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dengan perusahaan pembiayaan (leasing);

2. akta pendirian anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA; dan
3. surat pernyataan komitmen dari Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA bahwa Kapal akan berganti bendera INDONESIA pada akhir periode pembiayaan (leasing).
(3) Pemberian kebijakan penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis Kapal yang dibutuhkan oleh instansi/pihak Pemilik Pekerjaan.

6. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1339) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2017

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA