(1) Kerjasama konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang telah dibangun, dikembangkan, dan/atau dioperasikan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, meliputi:
a. pengelolaan fasilitas yang telah dibangun atau dikembangkan oleh Pemerintah dan telah ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN kepelabuhanan;
b. pengelolaan fasilitas yang telah dibangun atau dikembangkan oleh Badan Usaha Pelabuhan BUMN kepelabuhanan;
c. pengelolaan fasilitas yang telah dibangun atau dikembangkan oleh Badan Usaha Pelabuhan non BUMN kepelabuhanan.
(2) Pemberian konsesi dalam rangka pengusahaan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui mekanisme penugasan/penunjukan.
(3) Dalam hal masa konsesi telah berakhir, dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
