Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretapaian lainnya yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
2. Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
3. Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalan badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
4. Kereta adalah sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang, antara lain kereta rel listrik (KRL), kereta rel diesel (KRD), kereta makan, kereta bagasi, dan kereta pembangkit.
5. Kereta Bagasi adalah kereta yang diperuntukkan bagi penempatan barang-barang milik penumpang dan/atau barang kiriman.
6. Tarif Angkutan orang adalah harga satuan jasa pada suatu lintas pelayanan tertentu atas pelayanan angkutan orang dengan kereta api.
7. Tarif Dasar adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam nilai rupiah penumpang kilometer (Rp/pnp.km) yang diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok ditambah keuntungan.
8. Tarif Jarak adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam rupiah per penumpang (Rp/pnp) yang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak tempuh.
9. Biaya adalah nilai uang atas kegiatan baik berupa pengeluaran maupun bukan pengeluaran yang digunakan untuk menghasilkan produk.
10. Biaya Pokok adalah penjumlahan dari biaya modal, biaya operasi, dan biaya perawatan.
11. Biaya Modal adalah biaya yang dibebankan badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian untuk mendanai suatu investasi yang terdiri dari penyusutan, bunga modal dan sewa guna usaha untuk sarana dan fasilitas dalam periode 1 (satu) tahun.
12. Biaya Operasi adalah biaya yang dibebankan badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian dalam periode 1 (satu) tahun untuk menyelenggarakan kegiatan operasional angkutan kereta api.
13. Biaya Perawatan Sarana adalah biaya yang dibebankan badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian dalam periode 1 (satu) tahun untuk melakukan perawatan terhadap sarana perkeretaapian agar laik operasi.
14. Biaya Pemesanan Tiket adalah biaya yang dibebankan kepada penumpang atas pembelian tiket pada mitra.
15. Tarif Pelayanan tambahan adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam rupiah per lintas pelayanan (Rp/pnp) yang dihitung berdasarkan tingkat tambahan pelayanan yang dinikmati oleh penumpang.
16. Jarak Tempuh adalah panjang perjalanan yang ditempuh oleh penumpang dari statisun keberangkatan ke stasiun tujuan yang dinyatakan dalam satuan kilometer.
17. Faktor Muat adalah perbandingan antara kilometer penumpang dengan kilometer kapasitas tersedia.
18. Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
19. RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) adalah rencana kerja dan anggaran badang usaha penyelenggara sarana perkeretaapian.
20. Kereta Rel Listrik adalah kereta yang mempunyai penggerak sendiri menggunakan sumber tenaga listrik.
21. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perkeretaapian.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perkeretaapian.
