(1) Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal dan wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis;
b. memiliki charter party antara perusahaan angkutan laut nasional dengan pemilik kapal asing dan kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LoI) dari pemberi kerja;
c. copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang telah dilegalisir;
d. copy sertifikat tanda kebangsaaan/pendaftaran kapal;
e. copysertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
f. copysertifikat pencegahan pencemaran kapal;
g. copysertifikat klasifikasi kapal;
h. copydaftar/sijil awak kapal; dan
i. copy sertifikat manajemen keselamatan.
(2) Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri setelah dilakukan minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan pengumuman lelang atau bukti pelelangan dan selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Tim yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
(2a) Pengadaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memprioritaskan:
a. kapal berbendera INDONESIA; dan
b. kapal berbendera asing yang proses pembeliannya oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum Indonesiayang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan(leasing) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
1. perjanjian pembiayaan (leasing) antara anak perusahaan dengan perusahaan pembiayaan (leasing); dan
2. akta pendirian anak perusahaan yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA.
(2b) Pengumuman lelang atau bukti pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan tembusan kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut secara tertulis dan surat elektronik pada saat dimulai proses pelelangan untuk dimintakan klarifikasi kepada Tim dan selanjutnya dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan klarifikasi diterima dan pada saat rapat evaluasi Tim menjawab bahwa kapal sejenis yang berbendera INDONESIA dan memiliki spesifikasi teknis yang dibutuhkan tersedia atau tidak tersedia atau belum cukup tersedia.
(2c) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2b)paling sedikit terdiri atas unsur Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat KPLP, Direktorat Kenavigasian, Biro Hukum dan KSLN, Bagian Hukum Setditjen Perhubungan Laut, DPP INSA, dan asosiasi terkait serta dapat melibatkan stakeholders terkait sesuai kebutuhan.
(3) Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)Pasal 11 diubah serta di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
