Kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. kepemilikan modal;
b. neraca perusahaan;
c. jumlah modal dasar;
d. modal yang ditempatkan; dan
e. modal yang disetor paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari perkiraan nilai investasi prasarana perkeretaapian 12 (dua belas) bulan berikutnya.
2. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66A sehingga berbunyi sebagai berikut:
