pasal.id
(1) Politeknik Penerbangan Palembang yang selanjutnya disebut Poltek Penerbangan Palembang merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Poltek Penerbangan Palembang.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Poltek Penerbangan Palembang.
(4) Poltek Penerbangan Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
