Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG

PERMEN No. pm24 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

pasal.id

(1) Politeknik Penerbangan Palembang yang selanjutnya disebut Poltek Penerbangan Palembang merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Poltek Penerbangan Palembang.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Poltek Penerbangan Palembang.
(4) Poltek Penerbangan Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.

Pasal 2

pasal.id

Poltek Penerbangan Palembang mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan.

Pasal 3

pasal.id

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Poltek Penerbangan Palembang menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang penerbangan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pemeriksaan intern;

e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama;
h. pengembangan program, data, dan evaluasi;
i. pelaksanaan pembangunan karakter;
j. pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha;
k. pembinaan civitas academica dan hubungannya dengan lingkungan; dan
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

pasal.id

(1) Poltek Penerbangan Palembang terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Satuan Penjaminan Mutu;
g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
h. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama;
i. Program Studi;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembangunan Karakter;
l. Unit Penunjang; dan
m. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi Poltek Penerbangan Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

pasal.id

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Poltek Penerbangan Palembang.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltek Penerbangan Palembang.

Pasal 6

pasal.id

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.

Pasal 7

pasal.id

(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksaaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas

tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, serta pengembangan usaha dan kerja sama.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.

Pasal 8

pasal.id

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Poltek Penerbangan Palembang yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersendiri mengenai statuta Poltek Penerbangan Palembang.

Pasal 9

pasal.id

(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

pasal.id

(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur penjaminan mutu di bidang dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian dan pengembangan sistem penjaminan mutu.

Pasal 11

pasal.id

(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan:
a. Wakil Direktur I, untuk urusan akademik; dan
b. Wakil Direktur III, untuk urusan ketarunaan.

Pasal 12

pasal.id

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.

Pasal 13

pasal.id

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik;
b. pengelolaan administrasi pendidik;
c. perencanaan dan pengembangan program akademik;
d. pengelolaan data dan evaluasi akademik;
e. pelaksanaan administrasi penerimaan taruna;
f. pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna;
g. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna;
h. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna; dan
i. pengelolaan administrasi alumni.

Pasal 14

pasal.id

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni.

Pasal 15

pasal.id

Subbagian Administrasi Akademik serta Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.

Pasal 16

pasal.id

(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik, pengelolaan administrasi pendidik, perencanaan dan pengembangan program akademik, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna, serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna, serta pengelolaan administrasi alumni.

Pasal 17

pasal.id

(1) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan, umum, dan kerja sama.

(2) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.

Pasal 18

pasal.id

Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama.

Pasal 19

pasal.id

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan ketatausahaan;
e. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi, dan aset;
f. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama hubungan masyarakat, publikasi, dan protokol;
g. pembinaan tenaga kependidikan;
h. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 20

pasal.id

Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Umum dan Kerja Sama.

Pasal 21

pasal.id

Subbagian Keuangan serta Subbagian Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama.

Pasal 22

pasal.id

(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan, penyusunan rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja dan keuangan.
(2) Subbagian Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata usaha, hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, publikasi, protokol, pengelolaan rumah tangga, barang milik negara, investasi, asset, pembinaan tenaga kependidikan, serta perawatan dan perbaikan.

Pasal 23

pasal.id

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang penerbangan.

Pasal 24

pasal.id

(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat.

(2) Ketua Program Studi diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.

Pasal 25

pasal.id

Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. Program Studi Diploma III Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Penerbangan;
b. Program Studi Diploma IV Teknologi Rekayasa Bandar Udara; dan
c. Program Studi Diploma III Manajemen Bandar Udara.

Pasal 26

pasal.id

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur I.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta Poltek Penerbangan Palembang.

Pasal 27

pasal.id

(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur III.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Pusat Pembangunan Karakter diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta Poltek Penerbangan Palembang.

Pasal 28

pasal.id

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Poltek Penerbangan Palembang.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala dan Anggota Unit Penunjang merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.

(4) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Asrama;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknik Informatika;
e. Unit Laboratorium;
f. Unit Kesehatan;
g. Unit Pengembangan Usaha; dan
h. Unit Pelatihan.

Pasal 29

pasal.id

(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(3) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa.
(4) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(5) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium.
(6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan.
(7) Unit Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf g mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran dan pemanfaatan aset barang milik negara.

(8) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan.

Pasal 30

pasal.id

Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Subbagian Umum dan Kerja Sama bagi:
1. Unit Asrama;
2. Unit Kesehatan; dan
3. Unit Pengembangan Usaha; dan
b. Kepala Subbagian Administrasi Akademik bagi:
1. Unit Perpustakaan;
2. Unit Bahasa;
3. Unit Teknik Informatika;
4. Unit Laboratorium; dan
5. Unit Pelatihan.

Pasal 31

pasal.id

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

pasal.id

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Direktur, serta pembinaannya oleh Wakil Direktur I.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Jabatan Fungsional mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.

Pasal 33

pasal.id

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Poltek Penerbangan Palembang harus menyusun standar operasional prosedur yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit kerja organisasi di lingkungan Poltek Penerbangan Palembang.

Pasal 34

pasal.id

Direktur menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 35

pasal.id

Direktur harus menyusun peta jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian jenis kegiatan jabatan terhadap seluruh jabatan di lingkungan Poltek Penerbangan Palembang.

Pasal 36

pasal.id

Unsur di lingkungan Poltek Penerbangan Palembang dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Poltek Penerbangan Palembang maupun dalam hubungan

antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 37

pasal.id

Pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 38

pasal.id

Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan, memberikan pengarahan, serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 39

pasal.id

Pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala dan tepat waktu.

Pasal 40

pasal.id

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 41

pasal.id

(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon III.b.
(2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.b.
(3) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Ketua Satuan, Kepala Pusat, Ketua Program Studi, Kepala Unit, Sekretaris, dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non-

Eselon.

Pasal 42

pasal.id

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Wakil Direktur, Ketua, dan Anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan atas usulan Direktur.
(3) Ketua Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Unit Penunjang, Sekretaris Program Studi, Sekretaris Pusat, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 43

pasal.id

Poltek Penerbangan Palembang berlokasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 44

pasal.id

(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Poltek Penerbangan Palembang juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang selanjutnya disebut diklat transportasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan diklat transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam statuta Poltek Penerbangan Palembang.

Pasal 45

pasal.id

(1) Dalam hal terjadi pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tetap diselenggarakan setelah mendapat izin

dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(2) Dalam hal Pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdampak pada perubahan organisasi dan tata kerja, dilakukan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 46

pasal.id

Direktur harus menyampaikan usulan rumusan jabatan pelaksana, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk ditetapkan oleh Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 47

pasal.id

Dalam hal terjadi perubahan organisasi dan tata kerja Poltek Penerbangan Palembang, Menteri Perhubungan MENETAPKAN organisasi dan tata kerja Poltek Penerbangan Palembang yang baru setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 48

pasal.id

Statuta Poltek Penerbangan Palembang ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 49

pasal.id

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan

Palembang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang tetap melaksanakan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 50

pasal.id

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 51

pasal.id

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 839), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 52

pasal.id

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 April 2019

MENTERI PERHUBUNGAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN

NOMOR PM 24 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG

BAGAN ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG WAKIL DIREKTUR I WAKIL DIREKTUR II WAKIL DIREKTUR III DIREKTUR DEWAN PENGAWAS DEWAN PENYANTUN SENAT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SATUAN PEMERIKSAAN INTERN BAGIAN ADMINISTRASI AKADEMIK DAN KETARUNAAN BAGIAN KEUANGAN, UMUM, DAN KERJA SAMA SUBBAGIAN ADMINISTRASI AKADEMIK SUBBAGIAN ADMINISTRASI KETARUNAAN DAN ALUMNI SUBBAGIAN KEUANGAN SUBBAGIAN UMUM DAN KERJA SAMA UNIT PENUNJANG PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PUSAT PEMBANGUNAN KARAKTER SATUAN PENJAMINAN MUTU PROGRAM STUDI

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI