(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation), terdiri atas :
a. perkeretaapian antar kota; dan
b. perkeretaapian perkotaan.
(2) Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Menambahkan lintas dan tarif orang dengan kereta api kelas ekonomi perkotaan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan pada Lampiran II diubah, yaitu mencabut Kereta api Lokal Rangkas/Ekonomi lokal lintas Angke – Rangkasbitung dan Kereta api Rangkas Jaya lintas Rangkasbitung – Tanahabang/Angke yang berubah menjadi KR dan mencabut Kereta api Merak Jaya /Patas Merak/ Banten Ekspres/Lokal Merak, Kereta api Cilamaya Ekspres/Cepat Purwakarta, Kereta api Jatiluhur dan Kereta api Walahar Ekspres/ Ekonomi Lokal yang berubah lintas pelayanan, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April
2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
