1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
2. Pesawat udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfir karena gaya angkat dari reaksi udara tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
4. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
5. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
6. Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara mitra wicara berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral dan disetujui Pemerintah Republik INDONESIA.
7. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
8. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
9. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumberdaya manusia, fasilitas dan prosedur.
10. Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) adalah daerah- daerah tertentu di dalam bandar udara maupun di luar bandar udara atau di dalam area Regulated Agent/Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) yang diidentifikasi sebagai daerah beresiko tinggi untuk digunakan kepentingan penerbangan, penyelenggara bandar udara dan kepentingan lain dimana daerah tersebut dilakukan pengawasan dan untuk masuk dilakukan pemeriksaan keamanan.
11. Daerah Terbatas (Restricted Area) adalah daerah-daerah tertentu di bandar udara atau di area Regulated Agent/Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) di mana penumpang dan/atau non- penumpang memiliki akses masuk dengan persyaratan tertentu.
12. Pemeriksaan Keamanan (Security Screening) adalah penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
13. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan.
14. Barang pos untuk selanjutnya disebut pos adalah kantung atau wadah lain yang berisi himpunan surat pos dan atau paket pos untuk dipertukarkan.
15. Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.
16. Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) adalah Badan Hukum INDONESIA yang disertifikasi Menteri Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap barang produksinya secara regular dan sejenis untuk dikirim melalui badan usaha angkutan udara atau perusahaan angkutan udara asing.
17. Regulated Agent adalah badan hukum INDONESIA berupa agen kargo, freight fowarder atau bidang lainnya yang disertifikasi Menteri Perhubungan yang melakukan kegiatan bisnis dengan badan usaha angkutan udara atau perusahaan angkutan udara asing untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos yang ditangani atau yang diterima dari Pengirim .
18. Pengendalian jalan masuk (access control) adalah tindakan guna mencegah masuknya orang, kendaraan, kargo dan pos yang tidak sah.
19. Daerah keamanan terbatas Regulated Agent adalah daerah-daerah tertentu di luar daerah keamanan terbatas bandar udara di dalam area Regulated Agent yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko untuk digunakan kepentingan pengendalian keamanan kargo dan pos, dimana daerah tersebut dilakukan pengawasan dan untuk masuk dilakukan pemeriksaan keamanan.
20. Daerah keamanan terbatas Known Consignor adalah daerah-daerah tertentu di luar daerah keamanan terbatas bandar udara di dalam area Known Consignor yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko untuk digunakan kepentingan pengendalian keamanan kargo dan pos dimana daerah tersebut dilakukan pengawasan dan untuk masuk dilakukan pemeriksaan keamanan.
21. Barang Berbahaya (dangerous goods) adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
22. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
24. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan
melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
