(1) Peta jabatan merupakan susunan jabatan yang menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja, baik secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas dan tanggung jawab, serta kompetensi jabatan.
(2) Uraian jenis kegiatan jabatan merupakan bentuk proses kegiatan yang dilaksanakan untuk mengolah bahan- bahan kerja menjadi hasil kerja sesuai dengan tanggung jawab, kewenangan, serta tugas dan fungsi.
Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2017 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN JABATAN DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terdiri dari:
a. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas Utama;
b. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I;
c. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II;
d. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III;
e. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto;
f. Balai Kesehatan Penerbangan;
g. Balai Teknik Penerbangan;
h. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama;
i. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I;
j. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II; dan
k. Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.
(2) Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib digunakan sebagai materi muatan dalam melaksanakan penyusunan formasi, analisis beban kerja, pengangkatan dan penetapan ke dalam jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Pasal 4
Uraian jenis kegiatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib digunakan sebagai materi muatan dalam penyusunan rencana kerja pegawai Aparatur Sipil Negara, sasaran kerja pegawai Aparatur Sipil Negara, dan penilaian prestasi kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Pasal 5
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
(2) Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masing- masing pimpinan unit kerja harus telah menyampaikan daftar usulan pengangkatan dalam jabatan fungsional/pelaksana kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyusunan Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta
jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas Utama, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto, Balai Kesehatan Penerbangan, Balai Teknik Penerbangan, Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama, Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I, dan Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 102 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 100), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2017
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
