Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
2. Bukti Pelanggaran yang selanjutnya disebut dengan Tilang adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.
3. Blangko Tilang adalah format isian Tilang yang digunakan oleh PPNS di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dalam melaksanakan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
5. Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu dan Angkutan Jalan.
6. Rekaman Elektronik adalah bukti hasil rekam peralatan elektronik yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Bank adalah bank persepsi yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
