Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan:
a. Nomor PM 77 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1901);
b. Nomor PM 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 6);
c. Nomor PM 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 293);
d. Nomor PM 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 498);
e. Nomor PM 159 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1592);
f. Nomor PM 177 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1770);
g. Nomor PM 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 559);
h. Nomor PM 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 696), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4c
(1) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf e meliputi investasi awal dan modal kerja tahun pertama.
(2) Investasi awal badan usaha angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. investasi aktiva tetap berwujud (tangible asset); dan
b. aktiva tidak berwujud (intangible asset).
(3) Modal kerja tahun pertama badan usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya operasi langsung; dan
b. biaya operasi tidak langsung.
2. Di antara Pasal 4c dan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4d dan Pasal 4e sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4d
(1) Penyetoran modal dan penambahan atas modal dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam hal penyetoran modal dilakukan dalam bentuk lainnya, penilaian setoran modal ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi oleh perusahaan.
(3) Penyetoran dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS MEMUTUSKAN penyetoran tersebut.
Pasal 4e Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4c ayat (1) harus tercantum dalam neraca yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar dan sesuai dengan akta pendirian perusahaan beserta perubahannya (apabila ada) yang telah disahkan oleh Kementerian yang berwenang di bidang hukum.
3. Ketentuan ayat (1) huruf h Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
