Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

PERMEN No. pm38 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan:
a. Nomor PM 77 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1901);

b. Nomor PM 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 6);
c. Nomor PM 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 293);
d. Nomor PM 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 498);
e. Nomor PM 159 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1592);
f. Nomor PM 177 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1770);
g. Nomor PM 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 559);
h. Nomor PM 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 696), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4c
(1) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf e meliputi investasi awal dan modal kerja tahun pertama.
(2) Investasi awal badan usaha angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. investasi aktiva tetap berwujud (tangible asset); dan
b. aktiva tidak berwujud (intangible asset).
(3) Modal kerja tahun pertama badan usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya operasi langsung; dan
b. biaya operasi tidak langsung.

2. Di antara Pasal 4c dan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4d dan Pasal 4e sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4d
(1) Penyetoran modal dan penambahan atas modal dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam hal penyetoran modal dilakukan dalam bentuk lainnya, penilaian setoran modal ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi oleh perusahaan.
(3) Penyetoran dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS MEMUTUSKAN penyetoran tersebut.

Pasal 4e Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4c ayat (1) harus tercantum dalam neraca yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar dan sesuai dengan akta pendirian perusahaan beserta perubahannya (apabila ada) yang telah disahkan oleh Kementerian yang berwenang di bidang hukum.

3. Ketentuan ayat (1) huruf h Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2017

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

Pasal 13

(1) Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha INDONESIA, dan lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, paling sedikit harus memiliki:
a. persetujuan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;
b. akta pendirian badan usaha atau lembaga yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda bukti identitas diri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atas nama Direktur Utama atau penanggung jawab lembaga;
f. rencana kegiatan angkutan udara;
g. rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan

sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga yang melakukan sekolah penerbang (flying school);
h. Dihapus.
(2) Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang digunakan oleh orang perseorangan warga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, paling sedikit harus memiliki:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
d. rencana kegiatan angkutan udara.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan dan apabila diperlukan dokumen asli harus dapat ditunjukkan untuk verifikasi.
(4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
a. kegiatan pokoknya yang merupakan kegiatan inti usaha yang perlu ditunjang dengan kegiatan angkutan udara;
b. jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan serta sumber dan cara pengadaan pesawat udara;
c. pusat kegiatan operasi penerbangan;
d. daerah operasi atau wilayah kerja yang meliputi cakupan wilayah kegiatan penerbangan yang menunjang kegiatan inti usahanya;

e. sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara;
f. kesiapan serta kelayakan operasi memuat rencana pengadaan, pemeliharaan atau perawatan pesawat udara serta pengadaan fasilitas pendukung operasional pesawat udara; dan
g. tujuan penggunaan pesawat udara yang memuat gambaran singkat mengenai tujuan penggunaan pesawat udara dikaitkan dengan inti usahanya.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf d disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal untuk dievaluasi sesuai dengan pedoman penyusunan dokumen dimaksud.

4. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Badan Usaha Angkutan Udara dapat mengajukan permohonan izin rute baru kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha, harus melampirkan:
a. rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;
b. jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;

c. jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;
d. rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan
e. kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.
(3) Terhadap permohonan izin rute pada rute penerbangan yang belum ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha, maka Badan Usaha Angkutan Udara wajib mengusulkan rute penerbangan baru dalam lampiran surat izin usaha angkutan udara niaga terlebih dahulu.
(4) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap permohonan dan persyaratan yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Direktur Jenderal dapat menerbitkan izin rute baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
(6) Direktur Jenderal dapat menolak permohonan izin rute baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

5. Ketentuan Pasal 103a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 103a
(1) Badan usaha angkutan udara yang mengalami kecelakaan (accident dan/atau serious incident) dilakukan audit oleh tim yang dibentuk Direktur Jenderal.

(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukenali adanya kekurangan atau kesalahan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, maka Direktur Jenderal dapat memerintahkan Badan Usaha Angkutan Udara untuk melakukan perbaikan manajemen.
(4) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukenali adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif kepada Badan Usaha Angkutan Udara, penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan.
(5) Selama pelaksanaan kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha Angkutan Udara dapat melakukan kegiatan angkutan udara, sepanjang memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.

6. Ketentuan Pasal 105 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 105

Badan usaha angkutan udara yang telah dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 159 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1592),

tindak lanjut terhadap pelaksanaan sanksi yang telah diberikan disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.