Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat KSPBMN adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
3. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara dalam hal ini Menteri Keuangan.
4. Objek Kerja Sama Pemanfaatan adalah tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan.
5. Tanah adalah tanah milik negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Perhubungan.
6. Bangunan adalah bangunan milik negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Perhubungan.
7. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara dalam hal ini Menteri Perhubungan.
8. Kuasa Pengguna Barang adalah ex officio kepala kantor/satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
9. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
10. Badan Hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik, memiliki tujuan tertentu, kekayaan yang terpisah, hak dan kewajiban sehingga diperlakukan sebagai subyek hukum.
11. Sistem Informasi Manajemen dan Akutansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMN adalah sub sistem dari Sistem Akutansi Instansi yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12. Tim Peneliti adalah Tim yang ditugaskan untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi terhadap kelayakan KSPBMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
13. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Kanwil DJKN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
14. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN.
15. Pejabat Pengguna BMN adalah pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan yang mendapat limpahan wewenang dari Pengguna Barang berdasarkan perundang- undangan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL.
16. Tender Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disebut Tender adalah pemilihan mitra guna pengalokasian hak Pemanfaatan BMN melalui penawaran secara tertulis untuk memperoleh penawaran terbaik.
17. Panitia Pemilihan adalah kumpulan orang yang tergabung dalam tim untuk melaksanakan proses pemilihan.
18. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
19. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN yang selanjutnya disebut Biro LPPBMN.
20. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Transportasi.
21. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
