Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayaran Perintis adalah pelayanan angkutan diperairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
2. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
3. Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga kekapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
4. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
5. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
6. Penugasan adalah Penyelenggaraan kegiatan angkutan laut yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Laut nasional dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebesar selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
7. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
8. Kapal Perintis adalah kapal yang memiliki tugas menghubungkan daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dan/atau daerah yang memerlukan angkutan perairan pelabuhan.
9. Kapal perintis milik negara adalah kapal yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10. Kompensasi adalah kewajiban pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan pelayaran perintis yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
11. Tim Verifikasi adalah Pejabat atau staf yang ditunjuk atau diangkat oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan verifikasi.
12. Konsultan Pengawas adalah pihak yang melaksanakan verifikasi tagihan dan kegiatan pelayanan publik kapal perintis.
13. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
BAB II PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS
