Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda
transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.
2. Pengikat Sudut Peti Kemas (Corner Fitting) adalah pengaturan lubang-lubang dan muka pada bagian atas dan/atau dasar peti kemas untuk tujuan penanganan penumpukan dan/atau pengikatan.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
5. Muatan adalah berbagai barang, perangkat, barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis apapun itu yang diangkut dalam peti kemas.
6. Peti Kemas Baru adalah peti kemas yang awal produksinya dilakukan pada atau setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
7. Peti Kemas Lama adalah peti kemas yang bukan peti kemas baru.
8. Pemilik Peti Kemas adalah orang perseorangan atau badan usaha termasuk penyewa atau penjamin.
9. Tipe Peti Kemas adalah jenis desain yang disahkan oleh Pemerintah.
10. Type Design adalah peti kemas yang dibuat berdasarkan dengan persetujuan jenis desain.
11. Prototype adalah peti kemas yang mewakili dari peti kemas yang dibuat atau dibuat berdasarkan dengan Type Design.
12. Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) adalah pelat persetujuan kelaikan peti kemas.
13. Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) adalah tanda pada atau dekat pelat persetujuan kelaikan peti kemas yang menunjukkan tanggal maksimum pemeriksaan berikutnya.
14. Berat Kotor Maksimum Operasi atau Rating (R) adalah berat maksimum kombinasi yang diizinkan dari peti kemas dan muatannya.
15. Berat Kotor Peti Kemas adalah berat gabungan dari berat tara peti kemas dan berat semua paket kemasan dan barang-barang muatan (cargo items), termasuk palet, bantalan pelindung (dunnage), serta bahan kemasan lainnya dan bahan pengaman lainnya yang dikemas ke dalam peti kemas.
16. Bahan Kemasan adalah bahan yang digunakan atau untuk digunakan dengan kemasan dan barang-barang muatan (cargo items) untuk mencegah kerusakan, namun tidak terbatas pada peti, blok, pengepakan drum, kotak, dan tong tetapi tidak termasuk bahan dalam kemasan yang disegel tersendiri untuk melindungi muatan barang dalam kemasan.
17. Kemasan Peti Kemas adalah peti kemas yang dimuati (diisi) dengam bahan cair, gas, padat, paket barang muatan termasuk palet, bantalan pelindung (dunnage), serta bahan kemasan dan pengaman lainnya.
18. Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) adalah jumlah keseluruhan berat kotor dari kemasan peti kemas yang diperoleh melalui salah satu metode yang ditetapkan.
19. Pengirim Barang yang selanjutnya disebut Shipper adalah badan hukum atau perorangan yang tercantum dalam dokumen pengangkutan barang (Bill of Lading atau Seaway Bill) atau dokumen pengangkutan barang multi-moda yang setara (misalnya "through" Bill of Lading sebagai pengirim dan/atau seorang (atau dalam
nama atau atas nama) yang telah ditetapkan dalam kontrak pengangkutan oleh perusahaan pelayaran.
20. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
21. Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian peti kemas yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk atau badan usaha yang ditunjuk.
22. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
23. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
24. Badan Usaha Yang Ditunjuk adalah badan usaha yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kelaikan peti kemas.
25. Petugas Pemeriksa adalah petugas pemeriksa Pemerintah yang secara fungsional melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan peti kemas.
26. Pengangkutan Internasional adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antara pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan pada 2 (dua) negara yang salah satunya negara anggota konvensi CSC 1972.
27. Pengangkutan Nasional adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antara pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan di dalam kawasan INDONESIA.
28. Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan menurunkan muatan termasuk menyusun, menata dan memadatkan muatan dalam ruang muat atau tempat-tempat yang diizinkan untuk itu di atas kapal.
29. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
30. Konvensi adalah konvensi kelaikan peti kemas Tahun 1972 (Convention of Safe Container, 1972).
31. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Pelabuhan Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
32. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
33. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
34. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
