(1) Dalam hal sebagian barang impor yang diajukan permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling):
a. belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
b. terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk ditangguhkan pengeluarannya; dan/atau
c. dilakukan tindakan penangguhan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta, terhadap barang selain huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dapat diberikan persetujuan pengeluaran sebagian barang tanpa pengajuan permohonan pengeluaran sebagian.
(2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dapat dilakukan dalam hal:
a. telah dipenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
b. telah mendapat izin pengeluaran barang dari pengadilan niaga; dan/atau
c. berdasarkan hasil penelitian mendalam oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak terbukti bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta.
9. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap importir yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atas importasi yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1), pengenaan sanksi administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж