(1) Institut Agama Islam Negeri Sorong yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
(3) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
