Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PERMENAG No. 1 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Institut Agama Islam Negeri Sorong yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. (3) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.

Pasal 2

Institut mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Institut menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; e. pengawasan internal; dan f. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 4

Organisasi Institut terdiri atas: a. organ pengelola: b. organ pertimbangan: dan c. organ pengawasan.

Pasal 5

Organ pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 2 (dua) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama. (4) Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.

Pasal 8

(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Dekan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 9

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

Pasal 11

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. Syariah dan Dakwah; dan b. Tarbiyah.

Pasal 12

(1) Organisasi Fakultas Syariah dan Dakwah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium, Bengkel, atau Studio; dan d. Subbagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Tarbiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; dan c. Laboratorium, Bengkel, atau Studio.

Pasal 13

Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat Fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dekan dibantu oleh 2 (dua) Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (3) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama. (4) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.

Pasal 15

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan himpunan sumber daya pendukung pada Fakultas. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 16

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.

Pasal 17

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Program Studi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional dosen.

Pasal 18

Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan kebijakan Dekan.

Pasal 19

Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan.

Pasal 20

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau vokasi. (2) Dalam penyelenggaraan Program Studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai Koordinator.

Pasal 21

(1) Kelompok Jabatan Fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. (3) Jumlah jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan analisis beban kerja. (4) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas. (2) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 23

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Fakultas. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada aayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 24

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.

Pasal 25

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada organisasi Fakultas Tarbiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diselenggarakan fungsi urusan ketatausahaan. (2) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan meliputi administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas. (3) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh jabatan pelaksana.

Pasal 26

(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 27

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam dalam rumpun ilmu agama.

Pasal 28

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; dan d. Sekretaris Program Studi.

Pasal 29

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada Pascasarjana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.

Pasal 30

Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.

Pasal 31

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Direktur.

Pasal 32

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan Program Studi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 33

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diselenggarakan fungsi urusan ketatausahaan. (2) Penyelenggaraan fungsi ketatausahaan meliputi administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan dan pelaporan pada Pascasarjana. (3) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh jabatan pelaksana.

Pasal 34

(1) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi. (2) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 35

Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, penyusunan peraturan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lain, dan advokasi hukum; c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; d. pelaksanaan administrasi akademik, kelembagaan, alumni, dan kerja sama; e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Institut.

Pasal 37

Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. Bagian Umum dan Layanan Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 38

Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan layanan akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Umum dan Layanan Akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. ketatausahaan; b. kerumahtanggaan c. perlengkapan; dan d. layanan akademik.

Pasal 40

Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 41

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pendukung pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 42

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu.

Pasal 43

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan Rektor.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. penelitian ilmiah dasar dan terapan; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. pengelolaan administrasi Lembaga.

Pasal 45

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 46

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 47

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.

Pasal 48

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 49

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengembangan mutu akademik; c. audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. pengelolaan administrasi Lembaga.

Pasal 51

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 52

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 53

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.

Pasal 54

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Institut. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 55

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 56

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Bahasa; dan d. Ma’had al-Jami’ah.

Pasal 57

(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama. (2) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 58

Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. pengelolaan administrasi.

Pasal 60

Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 61

(1) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (2) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala.

Pasal 62

Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan sistem informasi, jaringan dan pangkalan data.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan data; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; dan g. pengelolaan administrasi.

Pasal 64

Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 huruf b terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 65

(1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama. (2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa dipimpin oleh Kepala.

Pasal 66

Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Unit Pelaksana Teknis Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan e. pengelolaan administrasi.

Pasal 68

Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 69

(1) Unit Pelaksana Teknis Ma’had al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama. (2) Unit Pelaksana Teknis Ma’had al-Jami’ah dipimpin oleh Mudir atau Kepala.

Pasal 70

Unit Pelaksana Teknis Ma’had al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, serta pengembangan akademik dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Unit Pelaksana Teknis Ma’had al-Jami’ah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan akademik dan karakter mahasiswa; c. pembinaan pemahaman keislaman mahasiswa; d. pelayanan uji kemampuan pemahaman keislaman bagi mahasiswa; dan e. pengelolaan administrasi.

Pasal 72

Unit Pelaksana Teknis Ma’had al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 terdiri atas: a. Mudir atau Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 73

Organ pertimbangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun.

Pasal 74

Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a merupakan organ yang menyelenggarakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Pasal 75

Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b merupakan badan nonstruktural yang menyelenggarakan fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.

Pasal 76

(1) Satuan Pengawasan Internal merupakan organ pengawasan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana diamksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi pengawasan bidang nonakademik. (3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana diamksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 77

Kelompok Jabatan Fungsional dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Administrasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Administrasi. (3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Penugasan pejabat fungsional diatur oleh pimpinan unit organisasi atau pimpinan unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (5) Pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 79

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Jenis, jenjang, dan tugas Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 80

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Koordinator Pusat, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.

Pasal 81

(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.

Pasal 82

Rektor dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 83

Rektor menyusun dan MENETAPKAN proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi.

Pasal 84

Rektor melaksanakan analisis jabatan, menyusun peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan, serta MENETAPKAN dokumen uraian jabatan, peta jabatan, kebutuhan pegawai, dan manajemen kinerja pada satuan kerjanya.

Pasal 85

Rektor menyampaikan laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengenai hasil pelaksanaan tridharma perguruan tinggi Institut secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 86

Organ di Institut dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Institut maupun dalam hubungan antarlembaga.

Pasal 87

Organ di Institut menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 88

(1) Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

Pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya.

Pasal 90

Rincian tugas dan fungsi organisasi Institut ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 91

Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 92

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 781), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 93

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA