Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang KRITERIA PENGGUNAAN SISA KUOTA HAJI NASIONAL

PERMENAG No. 11 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Sisa kuota haji nasional adalah sisa kuota dari setiap provinsi setelah berakhirnya masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Pasal 2

Sisa kuota haji nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada: a. Provinsi dengan memperhatikan masa tunggu jemaah haji di setiap provinsi yang pengisiannya dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah berkoordinasi dengan Gubernur. b. Kementerian Agama Tingkat Pusat yang pengisiannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pasal 3

(1) Pengisian sisa kuota haji nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah terdaftar dan mempunyai nomor porsi dengan mengutamakan jemaah haji sebagai berikut: a. belum pernah menunaikan ibadah haji; b. berusia 60 tahun ke atas; c. penggabungan suami-isteri yang dibuktikan dengan Akta Nikah/Kartu Keluarga; d. penggabungan anak dengan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran; atau e. pendamping bagi jemaah haji yang tidak mampu mandiri (udzur) dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (2) Apabila dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kuota haji nasional belum terpenuhi, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat melakukan pengisian sisa kuota haji nasional untuk Kementerian Agama Tingkat Pusat dengan pertimbangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

(1) Penyelesaian administrasi jemaah haji sisa kuota haji nasional dilaksanakan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (2) Jemaah haji sisa kuota haji nasional diberangkatkan dari embarkasi sesuai domisili.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2010 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 422