Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, SUSUNAN KEANGGOTAAN, MASA KERJA DAN TATA KERJA PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Pasal 1
Panitia seleksi calon anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA (KPHI) dibentuk dengan Keputusan Menteri Agama.
Pasal 2
(1) Panitia seleksi terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan unsur lain yang dipandang perlu.
(2) Jumlah anggota panitia seleksi sebanyak 9 (sembilan) orang.
Pasal 3
Panitia seleksi dibantu oleh sekretariat.
Pasal 4
(1) Panitia Seleksi terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri Agama.
(3) Masa kerja Panitia Seleksi selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 5
Panitia seleksi menyusun rencana kerja, tata cara penjaringan calon, tata cara seleksi, dan tata cara penetapan calon.
Pasal 6
(1) Panitia Seleksi memberitahukan kepada kementerian/lembaga pemerintah, Majelis Ulama INDONESIA, ormas Islam dan tokoh masyarakat Islam untuk mengusulkan calon anggota KPHI.
(2) Panitia seleksi dapat menerima pengusulan dari tokoh masyarakat Islam secara perorangan.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan biodata dan kelengkapan lainnya yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
Pasal 7
Panitia Seleksi tidak dapat diusulkan dan/atau mengusulkan dirinya sebagai calon anggota KPHI.
Pasal 8
Seleksi calon anggota KPHI terdiri dari:
a. Seleksi administrasi;
b. Seleksi kompetensi; dan
c. Wawancara.
Pasal 9
(1) Panitia seleksi melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas usulan calon anggota KPHI.
(2) Calon anggota KPHI yang memenuhi syarat administratif berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Pasal 10
Panitia seleksi MENETAPKAN materi dan bentuk seleksi kompetensi dan wawancara.
Pasal 11
(1) Panitia seleksi MENETAPKAN calon anggota KPHI berdasarkan hasil seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara.
(2) Panitia seleksi MENETAPKAN calon anggota KPHI sebanyak 6 (enam) orang calon dari unsur Pemerintah, 12 (dua belas) orang calon dari unsur Majelis Ulama INDONESIA, ormas Islam, dan tokoh masyarakat Islam.
(3) Penetapan calon anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan panitia seleksi yang ditandatangani oleh ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.
Pasal 12
Panitia seleksi melaporkan hasil seleksi calon anggota KPHI kepada Menteri Agama.
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2010
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 449
