Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Pasal 1
(1) Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Pasal 2
Institut mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam dan ilmu umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Institut menjalankan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam dan ilmu umum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
Pasal 4
Organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Pasal 5
Organ Pengelola Institut terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Fakultas;
c. Pascasarjana;
d. Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan;
e. Lembaga; dan
f. Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 6
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik, dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik, dan kelembagaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan dan kerjasama.
Pasal 8
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik Institut yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
Pasal 10
Fakultas pada Institut terdiri dari:
a. Tarbiyah dan Keguruan;
b. Syariah;
c. Ushuluddin; dan
d. Dakwah dan Ilmu Komunikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
Organisasi Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium; dan
d. Bagian Tata Usaha.
Pasal 12
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 sesuai dengan kebijakan Rektor.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
Pasal 14
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang kemahasiswaan, dan kerjasama.
Pasal 15
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas yang mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 16
huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan.
Pasal 17
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) berdasarkan kebijakan Dekan.
Pasal 18
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 20
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum dan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan program dan keuangan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas; dan
d. pelaksanaan pelaporan Fakultas.
Pasal 22
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin, Fakultas Dakwah dan Komunikasi terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
Pasal 23
(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas tugas melaksanakan ketatausahaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan sistem informasi Fakultas.
(2) Subbagian Perencanaan, Akuntansi dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, dan pelaporan Fakultas.
(3) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, www.djpp.kemenkumham.go.id
sistem informasi Fakultas, penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan dan pelaporan Fakultas.
(4) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta pembinaan alumni.
Pasal 24
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Magister, Program Doktor, dan/atau Program Spesialis dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berbasis agama Islam.
Pasal 25
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berdasarkan kebijakan Rektor.
Pasal 26
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yang selanjutnya disebut Biro AUAK mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, perencanaan, keuangan, organisasi, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerjasama.
(2) Biro AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) Biro AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program, dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
e. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, kerjasama dan kelembagaan; dan
f. penyiapan pelaporan Institut.
Pasal 28
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri dari:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Perencanaan;
c. Bagian Keuangan dan Akuntansi;
d. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum;
e. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 29
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara;
dan
c. pelaksanaan dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 31
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Barang Milik Negara;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan; dan
d. Subbagian Dokumentasi, Publikasi, dan Kehumasan.
Pasal 32
(1) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerumahtanggaan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan.
(4) Subbagian Dokumentasi, Publikasi, dan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan hubungan masyarakat.
Pasal 33
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi, serta pelaporan kinerja.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan dan anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
Pasal 35
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Data dan Informasi; dan
b. Subbagian Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 36
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan dan anggaran.
(2) Subbagian Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan program dan anggaran.
Pasal 37
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melaksanakan anggaran, perbendaharaan, akuntansi instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), akuntansi badan layanan umum (BLU), dan pelaporan keuangan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran;
b. pelaksanaan perbendaharaan.
c. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN;
d. pelaksanaan akuntansi BLU; dan
e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 39
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; dan
b. Subbagian Verifikasi, Akuntansi, SIMAK BMN, dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 40
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan anggaran dan perbendaharaan.
(2) Subbagian verifikasi Akuntansi, SIMAK BMN, dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melaksanakan verifikasi, akuntansi instansi, SIMAK BMN, akuntansi BLU, dan penyusunan laporan keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 41
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan peraturan perundang- undangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan
c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Pasal 43
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi dan Hukum; dan
b. Subbagian Kepegawaian.
Pasal 44
(1) Subbagian Organisasi, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, peraturan perundang-undangan, dan bantuan hukum.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment, pengembangan, dan kesejehteraan pegawai di lingkungan Institut.
Pasal 45
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
dan
c. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, dan pemberdayaan alumni.
Pasal 47
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e terdiri dari:
a. Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Akademik; dan
c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Pasal 48
(1) Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan layanan akademik.
(3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, dan pemberdayaan alumni.
Pasal 49
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masing-masing dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 50
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri dari:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 51
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a yang selanjutnya disebut LP2M mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, LP2M menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
e. pelaksanaan administrasi lembaga.
Pasal 53
LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 54
Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 berdasarkan kebijakan Rektor.
Pasal 55
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 56
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c terdiri dari:
a. Pusat Penelitian dan Penerbitan;
b. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; dan
c. Pusat Studi Gender dan Anak.
(2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan.
(3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua LP2M.
Pasal 57
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LP2M.
Pasal 58
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, LPM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
d. pelaksanaan administrasi Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 60
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 61
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 sesuai kebijakan Rektor.
Pasal 62
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
Pasal 63
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c terdiri dari:
a. Pusat Pengembangan Standar Mutu; dan
b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu.
(2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik.
(3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Pasal 64
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 65
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Institut.
Pasal 66
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 terdiri dari:
a. Pusat Perpustakaan;
b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
c. Pusat Pengembangan Bahasa;
d. Pusat Mah’ad Al-Jami’ah; dan
e. Pusat Pengembangan Bisnis.
Pasal 67
(1) Pusat Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
(2) Pusat Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga.
Pasal 68
(1) Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan pangkalan data di lingkungan Institut.
(2) Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 69
(1) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa bagi civitas akademika Institut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga.
Pasal 70
(1) Pusat Mah’ad Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pembinaan pemahaman keislaman melalui model pendidikan pesantren di lingkungan Institut.
(2) Pusat Mah’ad Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Mudir (Kepala) yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
Pasal 71
(1) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e mempunyai tugas pengelolaan, pemasaran, pengembangan, dan kerjasama bisnis Institut.
(2) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 72
Organ pertimbangan Institut terdiri dari:
a. Dewan Penyantun;
b. Senat Institut; dan
c. Senat Fakultas.
Pasal 73
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a merupakan badan non struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non akademik kepada Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 74
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Institut yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dibidang akademik kepada Rektor.
Pasal 75
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan di tingkat fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dibidang akademik dan non akademik kepada Dekan.
Pasal 76
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pemeriksa Intern yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja Institut.
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Satuan Pemeriksa Intern menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan sistem pengendalian intern;
b. pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Institut; dan
c. penyampaian laporan kepada Rektor.
Pasal 78
(1) Satuan Pemeriksa Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 berdasarkan kebijakan Rektor.
Pasal 79
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dibantu oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 80
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya yang diangkat sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Rektor.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 81
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Mudir, Kepala Satuan Pemeriksa Intern, dan Sekretaris Satuan Pemeriksa Intern merupakan jabatan non Eselon.
Pasal 82
(1) Kepala Biro adalah jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
Pasal 83
Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat non struktural dan tata kerja pada Institut diatur dalam statuta Institut.
Pasal 84
Rektor dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural/fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 85
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini Keputusan Menteri Agama Nomor 397 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung dan peraturan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 86
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
