Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN
Pasal 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang selanjutnya disingkat UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
(2) UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis administratif dibina
oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan dan secara teknis fungsional dibina oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan sesuai dengan bidang tugas.
(3) UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis keagamaan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
Pasal 4
(1) Klasifikasi UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan terdiri atas:
a. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan; dan
b. Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
(2) Klasifikasi UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis beban kerja dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi;
c. Seksi Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian dan tata laksana, pengelolaan perpustakaan, informasi kediklatan dan kerumahtanggaan, serta pelaporan.
(2) Seksi Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi.
(3) Seksi Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai rincian tugas Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagai penjabaran tugas dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 8
(1) Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, terdiri atas:
a. Petugas Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian dan tata laksana, pengelolaan perpustakaan, informasi kediklatan dan kerumahtanggaan, serta pelaporan.
Pasal 10
Ketentuan mengenai rincian tugas Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagai penjabaran tugas dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 11
Di lingkungan UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepala UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Kepala UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Penugasan pejabat fungsional diatur oleh pimpinan unit organisasi atau pimpinan unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(5) Ketentuan mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 13
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Pasal 14
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan terdiri atas:
a. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Provinsi Aceh;
b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Medan;
c. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Padang;
d. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Palembang;
e. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Jakarta;
f. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Bandung;
g. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang;
h. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Surabaya;
i. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Banjarmasin;
j. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Manado;
k. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Denpasar;
l. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Makassar;
m. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Ambon;
dan
n. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Papua;
(2) Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan terdiri atas:
a. Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Bandar Lampung; dan
b. Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru.
(3) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan dan Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Jabatan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m:
a. Kepala Balai merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.;
b. Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.; dan
c. Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(2) Jabatan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf n:
a. Kepala Balai merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.;
a. Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.; dan
b. Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
(3) Kepala Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(4) Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan jabatan non eselon.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja di lingkungan UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
Pasal 17
UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya.
Pasal 18
Setiap unsur pada UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 19
Setiap unsur pada UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 20
(1) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) Setiap pimpinan unit kerja wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan, pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 23
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit kerja harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan pada UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1390) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 457), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 1390) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 457), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
