Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah selanjutnya disebut Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) adalah perguruan tinggi keagamaan di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Pemimpin Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Bakal Calon Rektor/Ketua adalah Dosen yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses penjaringan calon Rektor/Ketua.
5. Calon Rektor/Ketua adalah Dosen yang sudah melalui proses penjaringan bakal calon Rektor/Ketua.
6. Panitia adalah panitia teknis yang bertugas melakukan penjaringan bakal calon Rektor/Ketua.
7. Komisi Seleksi adalah tim yang mempunyai tugas melakukan seleksi calon Rektor/Ketua.
8. Senat adalah organ perguruan tinggi keagamaan sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
