Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren yang selanjutnya disebut satuan pendidikan muadalah adalah satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan
pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama.
2. Pendidikan keagamaan Islam adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam.
3. Pondok pesantren yang selanjutnya disebut pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya.
4. Kitab kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren.
5. Dirasah islamiyah adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang tersusun secara sistematik, terstruktur, dan terorganisasi (madrasy).
6. Pola pendidikan mu’allimin adalah sistem pendidikan pesantren yang bersifat integratif dengan memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum dan bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra dan kokurikuler.
7. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran, dan cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
8. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada pendidikan diniyah dan pesantren sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
9. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
10. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
11. Menteri adalah Menteri Agama.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Pasal 2
Penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah bertujuan untuk:
a. menanamkan kepada peserta didik untuk memiliki keimanan dan
ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala;
b. mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang dapat mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupannya sehari-hari; dan
c. mengembangkan pribadi akhlakul karimah bagi peserta didik yang memiliki kesalehan individual dan sosial dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaran sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), rendah hati (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), pola hidup sehat, dan cinta tanah air.
Pasal 3
(1) Pendirian satuan pendidikan muadalah wajib memperoleh izin dari Menteri.
(2) Satuan pendidikan muadalah didirikan dan dimiliki oleh pesantren.
(3) Perizinan satuan pendidikan muadalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan pesantren penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan muadalah, dan penilaian khusus.
(4) Persyaratan pesantren penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit:
a. memiliki tanda daftar pesantren dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
b. oganisasi nirlaba yang berbadan hukum;
c. memiliki struktur organisasi pengelola pesantren; dan
d. memiliki santri mukim paling sedikit 300 (tiga ratus) orang yang belum mengikuti layanan pendidikan formal atau program paket A, paket B, dan paket C.
(5) Persyaratan satuan pendidikan muadalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit:
a. bukan satuan pendidikan formal atau paket A, paket B, dan paket C;
b. wajib diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren; dan
c. penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan b telah berlangsung paling
sedikit:
1. 5 (lima) tahun berturut-turut untuk pengusulan setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI);
2. 2 (dua) tahun berturut-turut sebelum pengusulan perizinan satuan pendidikan muadalah, untuk pengusulan setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan setingkat Madrasah Aliya (MA);
dan
3. 5 (lima) tahun berturut-turut untuk pengusulan setingkat MA dengan menggabungkan setingkat MTs dan MA selama 6 (enam) tahun sekaligus.
d. mendapat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
(6) Penilaian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kurikulum satuan pendidikan muadalah;
b. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai;
c. sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam pesantren;
d. sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
e. sistem evaluasi pendidikan;
f. manajemen dan proses pendidikan yang akan diselenggarakan; dan
g. peserta didik dan calon peserta didik yang cukup.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 4
(1) Jenis satuan pendidikan muadalah terdiri atas salafiyah dan mu’allimin.
(2) Jenis satuan pendidikan muadalah salafiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satuan pendidikan muadalah berbasis kitab kuning.
(3) Jenis satuan pendidikan muadalah mu’allimin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satuan pendidikan muadalah berbasis dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
Pasal 5
(1) Penamaan satuan pendidikan muadalah dapat menggunakan nama Madrasah Salafiyah, Madrasah Mu’allimin, Kulliyat al-Mu’allimin al- Islamiyah (KMI), Tarbiyat al-Mu’allimin al-Islamiyah (TMI), Madrasah al- Mu’allimin al-Islamiyah (MMI), Madrasah al-Tarbiyah al-Islamiyah (MTI) atau nama lain yang diusulkan oleh lembaga pengusul dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6
(1) Satuan pendidikan muadalah terdiri atas:
a. satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan dasar; dan
b. satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan menengah.
(2) Satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas setingkat MI dan MTs.
(3) Satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah setingkat MA.
Pasal 7
(1) Satuan pendidikan muadalah setingkat MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan selama 6 (enam) tahun; dan
b. bukan satuan MI/Sekolah Dasar (SD)/Paket A/sederajat.
(2) Satuan pendidikan muadalah setingkat MTs diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan selama 3 (tiga) tahun; dan
b. bukan satuan MTs/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B/sederajat.
(3) Satuan pendidikan muadalah setingkat MA diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan selama 3 (tiga) tahun; dan
b. bukan satuan MA/Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C/sederajat.
Pasal 8
Satuan pendidikan muadalah setingkat MA dapat diselenggarakan dengan menggabungkan satuan pendidikan muadalah setingkat MTs dan setingkat MA selama 6 (enam) tahun secara berkesinambungan.
Pasal 9
Dalam hal satuan pendidikan muadalah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, maka akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Kurikulum satuan pendidikan muadalah terdiri atas kurikulum keagamaan Islam dan kurikulum pendidikan umum.
(2) Kurikulum keagamaan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan berdasarkan kekhasan masing-masing penyelenggara dengan berbasis pada kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
(3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. pendidikan kewarganegaraan (al-tarbiyah al-wathaniyah);
b. bahasa INDONESIA (al-lughah al-indunisiyah);
c. matematika (al-riyadhiyat); dan
d. ilmu pengetahuan alam (al-ulum al-thabi’iyah).
(4) Kurikulum bermuatan pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh penyelenggara satuan pendidikan muadalah dengan berpedoman pada standar pendidikan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan muadalah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek ketercapaian kompetensi, sumber dan sarana belajar, konteks/lingkungan, dan psikologi peserta didik.
(2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam perencanaan pembelajaran dan penilaian.
Pasal 12
(1) Pendidik pada satuan pendidikan muadalah harus memenuhi kompetensi sesuai bidang keilmuan yang diampunya.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan muadalah terdiri atas pengawas pendidikan Islam, kepala satuan pendidikan muadalah, wakil kepala satuan pendidikan muadalah, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, tenaga laboratorium, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Peserta didik pada satuan pendidikan muadalah setingkat MI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak sedang mengikuti satuan pendidikan MI/SD/Paket A/sederajat;
b. aktif mengikuti kegiatan pembelajaran di pesantren; dan
c. bertempat tinggal/mukim di pesantren.
Pasal 15
Peserta didik pada satuan pendidikan muadalah setingkat MTs harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah MI/SD/Paket A/ satuan pendidikan muadalah setingkat MI;
b. tidak sedang mengikuti satuan pendidikan MTs/ SMP/Paket B/sederajat;
c. aktif mengikuti kegiatan pembelajaran di pesantren; dan
d. bertempat tinggal/mukim di pondok pesantren.
Pasal 16
Peserta didik pada satuan pendidikan muadalah setingkat MA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah MTs/SMP/Paket B/satuan pendidikan muadalah setingkat MTs;
b. tidak sedang mengikuti satuan pendidikan MA/SMA/Paket C/sederajat;
c. aktif mengikuti kegiatan pembelajaran di pesantren; dan
d. bertempat tinggal/mukim di pondok pesantren.
Pasal 17
(1) Peserta didik yang mengikuti satuan pendidikan muadalah setingkat MA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikecualikan dari ketentuan memiliki ijazah MTs/SMP/Paket B/satuan pendidikan muadalah setingkat MTs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf
a. (2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menamatkan pendidikannya selama 6 (enam) tahun ajaran dapat diakui setingkat MA.
(3) Pesera didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mencapai 6 (enam) tahun ajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihargai sesuai kelas pada jenjangnya dengan bukti yang cukup.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Peserta didik yang dinyatakan lulus pada satuan pendidikan muadalah berhak melanjutkan ke jenjang dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Satuan pendidikan muadalah harus memenuhi persyaratan standar sarana pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain persyaratan standar sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan muadalah wajib memiliki masjid dan kitab keislaman sebagai sumber belajar.
Pasal 20
Satuan pendidikan muadalah wajib memiliki prasarana pendidikan paling sedikit meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, dan prasarana lainnya yang diperlukan dalam rangka proses pembelajaran.
Pasal 21
(1) Pengelolaan satuan pendidikan muadalah dilakukan dengan menerapkan manajemen dengan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, nirlaba, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
(2) Pengelolaan secara umum satuan pendidikan muadalah menjadi tanggung jawab pesantren.
(3) Pengelolaan secara teknis satuan pendidikan muadalah menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan muadalah.
Pasal 22
(1) Setiap satuan pendidikan muadalah dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan muadalah untuk masa 4 (empat) tahun.
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kalender pendidikan yang meliputi jadual pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstra kurikuler, dan hari libur;
b. jadual pelajaran per semester;
c. penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya;
d. jadual penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan muadalah;
e. pemilihan dan penetapan kitab dan buku teks pelajaran yang digunakan untuk setiap mata pelajaran;
f. jadual penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran;
g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal barang habis pakai;
h. program peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan yang meliputi paling sedikit jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program;
i. jadual rapat dewan pendidik, rapat knsultasi satuan pendidikan muadalah dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan muadalah dengan komite satuan pendidikan muadalah;
j. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan muadalah untuk masa kerja 1 (satu) tahun; dan
k. jadual penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja satuan pendidikan muadalah untuk 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Rencana kerja satuan pendidikan muadalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disetujui oleh rapat dewan pendidik.
(4) Komite satuan pendidikan muadalah dapat memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja satuan pendidikan muadalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 23
(1) Setiap satuan pendidikan muadalah wajib memiliki pedoman yang mengatur tentang:
a. struktur organisasi;
b. pembagian tugas pendidik;
c. pembagian tugas tenaga kependidikan;
d. kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
e. kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan satuan pendidikan muadalah selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
f. peraturan akademik;
g. tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
h. peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
i. kode etik hubungan antara sesama warga satuan pendidikan muadalah dan hubungan antara warga satuan pendidikan muadalah dan masyarakat; dan
j. biaya operasional.
(2) Ketentuan mengenai pedoman pengelolaan satuan pendidikan muadalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
(1) Penilaian pendidikan pada satuan pendidikan muadalah dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan.
(2) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik.
(3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi semua mata pelajaran dan kompetensi lulusan peserta didik di setiap jenjang satuan pendidikan muadalah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus pada jenjang satuan pendidikan muadalah diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 26
(1) Pembiayaan satuan pendidikan muadalah bersumber dari:
a. penyelenggara;
b. pemerintah;
c. pemerintah daerah;
d. masyarakat; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(2) Pembiayaan satuan pendidikan muadalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pasal 27
(1) Penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah wajib mengikuti proses akreditasi.
(2) Satuan pendidikan muadalah yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memiliki akreditasi sebelum meluluskan peserta didik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 28
Pembinaan pengelolaan satuan pendidikan muadalah dilakukan oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan muadalah dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Penyelenggara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal sebagai satuan pendidikan muadalah dinyatakan tetap berlaku sebagai pendidikan muadalah setelah dilakukan akreditasi berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai satuan pendidikan
muadalah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Agama ini.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
