Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN AGAMA

PERMENAG No. 21 Tahun 2019 berlaku

Pasal 3

(1) Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi bidang sosial keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, kemanusiaan, dan layanan kesehatan.
(3) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. beasiswa;
c. tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
d. bantuan operasional;
e. bantuan sarana/prasarana;
f. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan
g. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah.

2. Ketentuan ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah.
(2) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa diberikan kepada:
a. siswa/mahasiswa Warga Negara INDONESIA yang berprestasi yang belajar di dalam/luar negeri yang belajar pada madrasah/sekolah/perguruan tinggi keagamaan/perguruan tinggi umum; dan

b. mahasiswa asing yang belajar pada perguruan tinggi keagamaan di INDONESIA.
(3) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan profesi guru diberikan kepada:
a. guru nonPNS yang mengajar pada lembaga pendidikan agama/keagamaan yang didirikan oleh masyarakat yang terdaftar pada Kementerian Agama; dan
b. guru agama nonPNS yang mengajar pada sekolah umum.
(4) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan lainnya diberikan kepada perseorangan atau nonPNS yang bertugas pada lembaga keagamaan nonformal.
(5) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional diberikan kepada lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan yang didirikan oleh masyarakat yang terdaftar pada Kementerian Agama, dan lembaga kesehatan.
(6) Lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan lembaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat merupakan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah.
(7) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana dan prasarana diberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, lembaga keagamaan yang dibentuk oleh masyarakat, lembaga kesehatan, lembaga Pemerintah dan lembaga nonpemerintah yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama.
(8) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan diberikan kepada lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, lembaga keagamaan yang dibentuk oleh masyarakat atau lembaga keagamaan nonformal, dan lembaga kesehatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama.

(9) Bantuan Pemerintah berupa bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah diberikan kepada perorangan (nonPNS), kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka menunjang sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2019

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA