Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PERMENAG No. 22 Tahun 2021 berlaku

Sumber resmi

Pasal 12

(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, telah terbentuk 5.963 (lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga) KUA Kecamatan.
(2) Nama, wilayah kerja, dan kedudukan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2021

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YAQUT CHOLIL QOUMAS

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO