Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 22
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Pasal 23 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Layanan Akademik; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan akademik.
5. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Umum dan Layanan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan;
d. pelaksanaan pengembangan bakat dan minat mahasiswa serta pemberdayaan alumni; dan
e. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan kelembagaan.
6. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Layanan Akademik; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
7. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan
ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan.
8. Pasal 33 dihapus.
9. Pasal 34 dihapus.
10. Pasal 35 dihapus.
11. Pasal 36 dihapus.
12. Pasal 37 dihapus.
13. Pasal 38 dihapus.
14. Pasal 39 dihapus.
15. Pasal 40 dihapus.
16. Pasal 41 dihapus.
17. Pasal 42 dihapus.
18. Pasal 43 dihapus.
19. Pasal 44 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
21. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai
Koordinator.
(3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
22. Pasal 53 dihapus.
23. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
24. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator.
(3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
25. Pasal 60 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2022
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
