(1) Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
(3) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
