(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium; dan
d. Bagian Tata Usaha.
(2) Organisasi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam serta Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
2. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
