Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMANOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEMBAYARAN BIAYAPENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1435H/2014M
Pasal 2
(4) Dalam hal sampai dengan tanggal 22 Agustus 2014 kuota jemaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan sisa porsi sampai dengan tanggal 5 September 2014.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
