Fakultas pada Institut terdiri atas:
a. Ilmu Pendidikan Kristen;
b. Ilmu Sosial Keagamaan;
c. Seni Keagamaan Kristen; dan
d. Sains dan Teknologi.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Fakultas pada Institut terdiri atas:
a. Ilmu Pendidikan Kristen;
b. Ilmu Sosial Keagamaan;
c. Seni Keagamaan Kristen; dan
d. Sains dan Teknologi.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Organisasi Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen, Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan, dan Fakultas Seni Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. program studi;
c. laboratorium; dan
d. bagian tata usaha.
(2) Organisasi Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. program studi;
c. laboratorium; dan
d. subbagian tata usaha.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan Rektor.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dekan dibantu oleh wakil dekan.
(2) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. wakil dekan bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama; dan
b. wakil dekan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
(3) Wakil dekan bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, dan kerja sama.
(4) Wakil dekan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas.
(2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua.
(3) Ketua program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
6. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. ketua program studi;
b. sekretaris program studi; dan
c. dosen.
7. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas.
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
8. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
9. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2024
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж