Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN SATUAN KERJA KANTOR MISI HAJI INDONESIA DI ARAB SAUDI

PERMENAG No. 28 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Membentuk Satuan Kerja Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi.

Pasal 2

(1) Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (2) Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 3

Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Arab Saudi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan visi, misi dan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan haji dan umrah di Arab Saudi; b. perencanaan program dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan haji dan umrah di Arab Saudi; c. pelaksanaan kordinasi dengan instansi/lembaga terkait dan Pemerintah Arab Saudi; dan d. pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyelenggaraan haji dan umrah di Arab Saudi. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi berkordinasi dengan Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Arab Saudi.

Pasal 5

Susunan Organisasi Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi terdiri dari: 1. Sub BagianTata Usaha; 2. Seksi Penyelenggaraan Haji di Jeddah; 3. Seksi Penyelenggaraan Haji di Makkah; 4. Seksi Penyelenggaraan Haji di Madinah.

Pasal 6

(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum, ketenagaan, keuangan, dan barang milik negara, menyelenggarakan kearsipan dan kerumahtanggaan Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi; (2) Seksi Penyelenggaraan Haji Jeddah, mempunyai tugas menyiapkan dan memberikan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji dan umrah dalam wilayah kerja Jeddah; (3) Seksi Penyelenggaraan Haji Makkah, mempunyai tugas menyiapkan dan memberikan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji dan umrah dalam wilayah kerja Makkah; (4) Seksi Penyelenggaraan Haji Madinah, mempunyai tugas menyiapkan dan memberikan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji dan umrah dalam wilayah kerja Madinah;

Pasal 7

(1) Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi wajib melaksanakan visi dan misi serta rencana strategis Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji di Arab saudi. (2) Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (3) Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi wajib melaksanakan pengembangan tata kerja yang diarahkan pada terciptanya profesionalitas pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah haji dan umrah. (4) Setiap unsur pimpinan pada Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi wajib melaksanakan pembinaan, sistem pengendalian internal, mengkordinasikan, dan memberikan pengarahan bagi pelaksanaan tugas bawahan. (5) Setiap unsur pimpinan pada Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi wajib menciptakan dan memelihara tata hubungan kerja yang harmonis baik internal mapun eksternal. (6) Kepala Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi wajib menciptakan sistem evaluasi, monitoring dan pelaporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Pasal 8

(1) Kepala Sub Bagian dan para Kepala Seksi wajib melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi. (2) Kepala Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi wajib melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Sekretaris Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pasal 9

Bagan Struktur Organisasi Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Pasal 10

Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2009. MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD M. BASYUNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2009. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA