Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN AKOMODASI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI

PERMENAG No. 3 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyediaan adalah serangkaian kegiatan dalam rangka pengadaan akomodasi bagi Jemaah Haji di Arab Saudi. 2. Akomodasi adalah perumahan atau pemondokan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama di Arab Saudi. 3. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji reguler sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 4. Ta’limatul Haj adalah PERATURAN PEMERINTAH Kerajaan Arab Saudi tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. 5. Menteri adalah Menteri Agama. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pasal 2

(1) Penyediaan akomodasi Jemaah Haji INDONESIA dilakukan dengan prinsip: a. efektif; b. efisien; c. ekonomis; d. transparan; dan e. akuntabel. (2) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berarti penyediaan akomodasi Jemaah Haji harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. (3) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti penyediaan akomodasi Jemaah Haji harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seminimal mungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah. (4) Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti dalam pengeluaran uang untuk penyediaan akomodasi Jemaah Haji bersifat hati-hati. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berarti semua ketentuan dan informasi mengenai penyediaan akomodasi Jemaah Haji sifatnya terbuka bagi peserta penyedia akomodasi yang berminat. (6) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berarti penyediaan akomodasi Jemaah Haji harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.

Pasal 3

(1) Penyediaan akomodasi Jemaah Haji di Arab Saudi meliputi: a. akomodasi Jemaah Haji di Makkah; b. akomodasi Jemaah Haji di Madinah; dan c. akomodasi Jemaah Haji di Jeddah. (2) Penyediaan akomodasi Jemaah Haji di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhitungkan jumlah Jemaah Haji, petugas yang menyertai Jemaah Haji, selisih distribusi penempatan Jemaah Haji, cadangan apabila terjadi kondisi darurat, dan kebutuhan tempat pelayanan Jemaah Haji.

Pasal 4

(1) Akomodasi yang disediakan bagi Jemaah Haji INDONESIA memenuhi persyaratan: a. legalitas; b. kualitas dan kenyamanan; c. kesehatan; d. kemudahan akses; e. kelengkapan sarana dan prasarana; dan f. keamanan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal membentuk tim penyediaan akomodasi Jemaah Haji. (2) Tim penyediaan akomodasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyiapkan, memilih, dan mengusulkan penetapan akomodasi Jemaah Haji. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. Pegawai Negeri Sipil; d. memiliki kompetensi dalam penyediaan akomodasi; dan e. memiliki integritas. (4) Pembentukan tim penyediaan akomodasi Jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Penyediaan akomodasi Jemaah Haji dilakukan melalui tahapan: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. verifikasi administrasi; d. verifikasi lapangan; e. penetapan harga maksimal sewa akomodasi; f. negosiasi harga sewa akomodasi; g. pengusulan penetapan penyedia akomodasi; h. penetapan penyedia akomodasi; dan i. penandatanganan kontrak penyediaan akomodasi. (2) Penetapan harga maksimal sewa akomodasi dan negosiasi harga sewa akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f tidak diberlakukan bagi penyedia akomodasi Jemaah Haji di Madinah dan Jeddah. (3) Dalam hal akomodasi pernah disewa oleh Kementerian Agama pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun sebelumnya berkualitas dan memiliki kinerja yang baik, tim penyediaan akomodasi Jemaah Haji dapat meminta langsung penyedia akomodasi untuk menyampaikan penawaran dan dokumen untuk verifikasi administrasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyediaan akomodasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta padatanggal 7 Februari 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id