Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI DAN DOSEN TETAP PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA

PERMENAG No. 3 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
2. Dosen tetap bukan Pegawai Negeri Sipil pada perguruan tinggi keagamaan negeri, yang selanjutnya disebut Dosen tetap bukan PNS adalah Dosen yang bekerja penuh waktu sesuai dengan masa kontrak.
3. Dosen tetap pada perguruan tinggi keagamaanswasta yang selanjutnya disebut Dosen tetap PTKS adalah Dosen yang bekerja penuh waktu sesuai dengan masa kontrak.
4. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, yang selanjutnya disingkat PTKN, adalah perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah.
5. Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, yang selanjutnya disingkat PTKS, adalah perguruan tinggi yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat.
6. Perguruan Tinggi Keagamaan, yang selanjutnya disingkat PTK meliputi PTKN dan PTKS.
7. Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam, yang selanjutnya disingkat KOPERTAIS adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam pembinaan PTKS.
8. Badan Penyelenggara PTKS adalan badan hukum nirlaba yang dapat berbentuk yayasan/perkumpulan/ perserikatan/panguyuban.
9. Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor Universitas/Institut dan Ketua Sekolah Tinggi.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama.

11. Menteri adalah Menteri Agama.

Pasal 2

(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Dosen tetap bukan PNS pada PTKN atau Dosen tetap PTKS.
(2) Setiap orang dapat diangkat menjadi Dosen tetap bukan PNS pada PTKN atau Dosen tetap PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan umum, persyaratan khusus, serta mengikuti proses seleksi dan dinyatakan lulus.
(3) Pengangkatan dan penempatan Dosen tetap bukan PNS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengangkatan dan penempatan Dosen tetap PTKS oleh Badan Penyelenggara PTKS dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Perguruan Tinggi Keagamaan dapat melakukan pengangkatan Dosen tetap bukan PNS PTKN dan Dosen tetap PTKS apabila berdasarkan:
a. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) nisbah Dosen dengan mahasiswa suatu program studi pada Perguruan Tinggi tersebut dan belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT); dan
b. Data kebutuhan kepegawaian.

Pasal 4

(1) Persyaratan Dosen tetap bukan PNS PTKN dan Dosen tetap PTKS:
a. Umum
1. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
2. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
4. sehat jasmani, rohani, dan dapat menjalankan tugas sebagai Dosen; dan
5. tidak terikat sebagai Dosen PNS/Dosen tetap bukan PNS pada perguruan tinggi lain dan/atau sebagai pegawai tetap pada lembaga lain.
b. Khusus
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program Magister (S2) atau setara dalam bidang ilmu dan teknologi yang sesuai dengan bidang penugasannya; dan
2. lulus seleksi yang diselenggarakan oleh PTKN dan/atau Badan Penyelenggara PTKS.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat dikecualikan bagi orang yang mempunyai keahlian khusus atau kompetensi akademik yang luar biasa; dan
(3) Dosen warga negara asing dengan jabatan akademik Profesor yang dipekerjakan sebagai Dosen tetap bukan PNS atau Dosen tetap PTKS wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Tata cara pengangkatan Dosen tetap bukan PNS:
a. PTKN menyusun kebutuhan Dosen tetap bukan PNS;
b. PTKN mengusulkan kebutuhan Dosen tetap bukan PNS kepada Menteri Agama c.q. DirekturJenderal;
c. Menteri mempertimbangkan usul kebutuhan Dosen tetap bukan PNS kepada pemimpin PTKN melalui Direktur Jenderal;
d. PTKN melakukan seleksi;
e. Direktur Jenderal melakukan pemantauan; dan
f. Pemimpin PTKN MENETAPKAN Dosen tetap bukan PNS berdasarkan hasil seleksi.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengangkatan Dosen Tetap bukan PNS ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

Tata cara pengangkatan Dosen tetap PTKS:
a. PTKS menyusun kebutuhan Dosen tetap;
b. PTKS mengusulkan kebutuhan Dosen tetap kepada Badan Penyelenggara PTKS;
c. Badan Penyelenggara PTKS melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan Dosen tetap;
d. Badan Penyelenggara PTKS menyetujui atau menolak usul kebutuhan Dosen tetap kepada pemimpin PTKS;
e. apabila Badan Penyelenggara PTKS menyetujui usul kebutuhan Dosen tetap, pimpinan PTKS melakukan seleksi dan mengusulkan pengangkatan Dosen tetap kepada Badan Penyelenggara PTKS; dan
f. PTKS menyampaikan data usulan Dosen tetap kepada KOPERTAIS/Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat untuk diterbitkan Keputusan Jabatan Fungsional Dosen.

Pasal 7

(1) Perguruan Tinggi Keagamaan mengusulkan penerbitan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk Dosen tetap bukan PNS PTKN dan Dosen tetap PTKS yang telah lolos seleksi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
(2) Menteri MENETAPKAN kuota sertifikasi Dosen tetap bukan PNS PTKN dan Dosen tetap PTKS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal8
(1) Hak Dosen tetap bukan PNS dan Dosen tetap PTKS:
a. memperoleh penghasilan;
b. mendapat jaminan kesejahteraan sosial;
c. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas serta prestasi kerja, memperoleh

perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
(2) Kewajiban Dosen tetap bukan PNS dan Dosen tetap PTKS sama dengan kewajiban Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bagi Dosen tetap bukan PNS dan Dosen tetap PTKS selain mendapatkan gaji dan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memperoleh tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi Profesor yang diberikan oleh pemerintah.

Pasal 9

(1) Dosen tetap bukan PNS dan Dosen tetap PTKS membuat perjanjian kontrak dengan pemimpin PTKN atau Badan Penyelenggara PTKS sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Perjanjian kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. mekanisme penilaian kinerja;
d. mekanisme mutasi dan promosi;
e. kerja lembur dan cuti;
f. gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain, jaminan kesejahteraan sosial, dan maslahat tambahan;
h. pengembangan dan pembinaan;

i. penyelesaian sengketa antar para pihak;
j. sanksi pelanggaran perjanjian kerja; dan
k. pengakhiran perjanjian kerja.
(3) Perjanjian kontrak dibuat untuk kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
(4) Penilaian kinerja Dosen tetap bukan PNS dilakukan setiap tahun melalui mekanisme penilaian kinerja Dosen tetap bukan PNS dan/atau mekanisme lain sesuai perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pengangkatan Dosen Tetap bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2016 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA