(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang pembinaan kemahasiswaan dan alumni;
dan
d. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kerja sama dan kelembagaan.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
