Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI DI KEMENTERIAN AGAMA

PERMENAG No. 30 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada jurusan/program studi tertentu di perguruan tinggi keagamaan negeri untuk program diploma dan program sarjana.
2. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung oleh setiap mahasiswa pada setiap jurusan/program studi untuk program diploma dan program sarjana.

Pasal 2

(1) UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri atas 3 (tiga) kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
(2) Pengelompokan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun:
a. UKT kelompok I diperuntukan bagi mahasiswa miskin di luar penerima beasiswa pendidikan mahasiswa miskin dan berprestasi (Bidikmisi), dan paling sedikit diberikan sebanyak 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima.
b. UKT kelompok II diperuntukan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi menengah.
c. UKT kelompok III diperuntukan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.
(3) Rincian dari setiap kelompok UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan BKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini.

Pasal 3

Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Rektor/Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri.

Pasal 5

Perguruan tinggi keagamaan negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2014 – 2015.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN